Upaya Pengurangan Pelanggaran Kendaraan ODOL di Jombang

- Jurnalis

Kamis, 5 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jombang, Garda21– Pemerintah Kabupaten Jombang terus meningkatkan upaya untuk mengurangi pelanggaran terkait kendaraan angkutan barang yang tidak sesuai dengan peraturan. Melalui kolaborasi berbagai instansi, kampanye nasional “Indonesia Menuju Zero ODOL” mulai digencarkan dengan memberikan edukasi mengenai bahaya kendaraan Over Dimension dan Over Loading (ODOL).

Pada Rabu, 4 Juni 2025, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jombang bersama Dinas Perhubungan (Dishub), Jasa Raharja, Bapenda, dan Polisi Militer melaksanakan sosialisasi langsung di jalan raya. Dalam kegiatan ini, beberapa truk yang terdeteksi membawa muatan berlebih dihentikan dan diberikan peringatan tertulis.

Iptu Rita Puspitasari, Kasatlantas Polres Jombang, menekankan bahwa truk ODOL merupakan ancaman serius bagi keselamatan pengguna jalan serta kelestarian infrastruktur. Ia menjelaskan, “Kendaraan dengan muatan dan dimensi berlebih berisiko tinggi mengalami kecelakaan serta mempercepat kerusakan jalan.”

Saat ini, penegakan aturan masih dalam tahap sosialisasi, di mana petugas lebih fokus pada edukasi kepada pengemudi. Namun, Iptu Rita menegaskan bahwa fase ini tidak akan berlangsung selamanya. Penindakan tegas dijadwalkan mulai berlaku pada 14 Juli 2025.

Dari pengamatan di Pos Polisi Kota Jombang, terdapat antara delapan hingga sembilan truk yang diminta berhenti untuk diberikan pemahaman mengenai batas dimensi dan kapasitas angkut yang diizinkan secara hukum. “Truk-truk ini sementara kami beri surat teguran. Tapi setelah masa sosialisasi berakhir, tindakan hukum akan diberlakukan tanpa kompromi,” tegasnya.

Kepala Dishub Jombang, Budi Winarno, menambahkan bahwa identifikasi kendaraan ODOL dilakukan berdasarkan hasil uji KIR. Ia menegaskan bahwa modifikasi bodi kendaraan atau pemuatan yang melebihi batas legal jelas merupakan pelanggaran.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan keselamatan di jalan raya dapat meningkat dan infrastruktur dapat terjaga dengan baik.

Baca Juga  Momentum Idul Adha, Polres Jombang Serahkan Hewan Kurban Kepada Pondok Pesantren dan Panti Asuhan

Penulis : Julek/ tim

Berita Terkait

Pelantikan Perangkat Desa Mejoyolosari: Semangat Baru untuk Masyarakat
Pentas Kesenian Jaranan: Meriahkan Tasyakuran Dusun Mojodukuh
Kesiapan Pengamanan Pengesahan Warga Baru PSHT, Kapolres Jombang Periksa Kendaraan Dinas dan Kelengkapan
Tasyakuran Hari Bhayangkara ke-79, Polres Jombang Berikan Penghargaan kepada Bupati, Dandim dan Pemenang Lomba
Perhutani KPH Jombang Apresiasi Acara Verifikasi Lapangan Penghargaan Wana Lestari Tingkat Nasional di Wonosalam
Meriahkan HUT Bhayangkara ke-79, Polres Jombang Gelar Olah Raga Bersama dan Fun Bike
Istri Di Jombang Tega Akhiri Hidup Suami
.Satpol PP Jombang Amankan ODGJ yang Mengganggu di Warung Bakaran Julek
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 Juli 2025 - 01:27 WIB

Pelantikan Perangkat Desa Mejoyolosari: Semangat Baru untuk Masyarakat

Minggu, 6 Juli 2025 - 10:44 WIB

Pentas Kesenian Jaranan: Meriahkan Tasyakuran Dusun Mojodukuh

Kamis, 3 Juli 2025 - 02:17 WIB

Kesiapan Pengamanan Pengesahan Warga Baru PSHT, Kapolres Jombang Periksa Kendaraan Dinas dan Kelengkapan

Rabu, 2 Juli 2025 - 03:00 WIB

Tasyakuran Hari Bhayangkara ke-79, Polres Jombang Berikan Penghargaan kepada Bupati, Dandim dan Pemenang Lomba

Selasa, 1 Juli 2025 - 08:15 WIB

Perhutani KPH Jombang Apresiasi Acara Verifikasi Lapangan Penghargaan Wana Lestari Tingkat Nasional di Wonosalam

Kamis, 26 Juni 2025 - 15:29 WIB

Istri Di Jombang Tega Akhiri Hidup Suami

Jumat, 20 Juni 2025 - 07:00 WIB

.Satpol PP Jombang Amankan ODGJ yang Mengganggu di Warung Bakaran Julek

Jumat, 20 Juni 2025 - 05:30 WIB

Pengungkapan Kasus Peredaran Miras Ilegal di Jombang dengan 3 tersangka 

Berita Terbaru