Jombang, Garda21– Pemerintah Kabupaten Jombang terus meningkatkan upaya untuk mengurangi pelanggaran terkait kendaraan angkutan barang yang tidak sesuai dengan peraturan. Melalui kolaborasi berbagai instansi, kampanye nasional “Indonesia Menuju Zero ODOL” mulai digencarkan dengan memberikan edukasi mengenai bahaya kendaraan Over Dimension dan Over Loading (ODOL).
Pada Rabu, 4 Juni 2025, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jombang bersama Dinas Perhubungan (Dishub), Jasa Raharja, Bapenda, dan Polisi Militer melaksanakan sosialisasi langsung di jalan raya. Dalam kegiatan ini, beberapa truk yang terdeteksi membawa muatan berlebih dihentikan dan diberikan peringatan tertulis.
Iptu Rita Puspitasari, Kasatlantas Polres Jombang, menekankan bahwa truk ODOL merupakan ancaman serius bagi keselamatan pengguna jalan serta kelestarian infrastruktur. Ia menjelaskan, “Kendaraan dengan muatan dan dimensi berlebih berisiko tinggi mengalami kecelakaan serta mempercepat kerusakan jalan.”
Saat ini, penegakan aturan masih dalam tahap sosialisasi, di mana petugas lebih fokus pada edukasi kepada pengemudi. Namun, Iptu Rita menegaskan bahwa fase ini tidak akan berlangsung selamanya. Penindakan tegas dijadwalkan mulai berlaku pada 14 Juli 2025.
Dari pengamatan di Pos Polisi Kota Jombang, terdapat antara delapan hingga sembilan truk yang diminta berhenti untuk diberikan pemahaman mengenai batas dimensi dan kapasitas angkut yang diizinkan secara hukum. “Truk-truk ini sementara kami beri surat teguran. Tapi setelah masa sosialisasi berakhir, tindakan hukum akan diberlakukan tanpa kompromi,” tegasnya.
Kepala Dishub Jombang, Budi Winarno, menambahkan bahwa identifikasi kendaraan ODOL dilakukan berdasarkan hasil uji KIR. Ia menegaskan bahwa modifikasi bodi kendaraan atau pemuatan yang melebihi batas legal jelas merupakan pelanggaran.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan keselamatan di jalan raya dapat meningkat dan infrastruktur dapat terjaga dengan baik.
Penulis : Julek/ tim