Upaya Pengurangan Pelanggaran Kendaraan ODOL di Jombang

- Jurnalis

Kamis, 5 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jombang, Garda21– Pemerintah Kabupaten Jombang terus meningkatkan upaya untuk mengurangi pelanggaran terkait kendaraan angkutan barang yang tidak sesuai dengan peraturan. Melalui kolaborasi berbagai instansi, kampanye nasional “Indonesia Menuju Zero ODOL” mulai digencarkan dengan memberikan edukasi mengenai bahaya kendaraan Over Dimension dan Over Loading (ODOL).

Pada Rabu, 4 Juni 2025, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jombang bersama Dinas Perhubungan (Dishub), Jasa Raharja, Bapenda, dan Polisi Militer melaksanakan sosialisasi langsung di jalan raya. Dalam kegiatan ini, beberapa truk yang terdeteksi membawa muatan berlebih dihentikan dan diberikan peringatan tertulis.

Iptu Rita Puspitasari, Kasatlantas Polres Jombang, menekankan bahwa truk ODOL merupakan ancaman serius bagi keselamatan pengguna jalan serta kelestarian infrastruktur. Ia menjelaskan, “Kendaraan dengan muatan dan dimensi berlebih berisiko tinggi mengalami kecelakaan serta mempercepat kerusakan jalan.”

Saat ini, penegakan aturan masih dalam tahap sosialisasi, di mana petugas lebih fokus pada edukasi kepada pengemudi. Namun, Iptu Rita menegaskan bahwa fase ini tidak akan berlangsung selamanya. Penindakan tegas dijadwalkan mulai berlaku pada 14 Juli 2025.

Dari pengamatan di Pos Polisi Kota Jombang, terdapat antara delapan hingga sembilan truk yang diminta berhenti untuk diberikan pemahaman mengenai batas dimensi dan kapasitas angkut yang diizinkan secara hukum. “Truk-truk ini sementara kami beri surat teguran. Tapi setelah masa sosialisasi berakhir, tindakan hukum akan diberlakukan tanpa kompromi,” tegasnya.

Kepala Dishub Jombang, Budi Winarno, menambahkan bahwa identifikasi kendaraan ODOL dilakukan berdasarkan hasil uji KIR. Ia menegaskan bahwa modifikasi bodi kendaraan atau pemuatan yang melebihi batas legal jelas merupakan pelanggaran.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan keselamatan di jalan raya dapat meningkat dan infrastruktur dapat terjaga dengan baik.

Baca Juga  Tasyakuran Kantor Baru LKH Barracuda dan LBH Djawa Dwipa di Mojokerto

Penulis : Julek/ tim

Berita Terkait

LPAI Mojokerto Raya Dampingi Korban Penganiayaan Anak di Jombang: Desak Proses Hukum Berjalan Tegas
PDIP Jombang Genjot Persiapan Pemilu: Targetkan Lebih dari 10 Kursi, Soliditas Kunci Kemenangan
SMPN 1 Jabon Sidoarjo Laksanakan Penyembelihan Idhul Qurban
Agung Sutikno Unggul Raih Suara Terbanyak di KDAW Kampungbaru
Polres Jombang Melalui Bhabinkamtibmas Lakukan Pengecekan tanaman Jagung*
Sidoarjo Garda 21 Gelar Sosialisasi Penanganan Kebakaran di Pemdes Glaga Harum Porong
Guntur Sasono Gelar Sosialisasi 4 Pilar di Jombang, Retno Sasono Hadir Berikan Motivasi
Dandim 0814 Jombang Lakukan Pemantauan Cek Kesiapan Fisik dan Distribusi KDKMP
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 11:12 WIB

LPAI Mojokerto Raya Dampingi Korban Penganiayaan Anak di Jombang: Desak Proses Hukum Berjalan Tegas

Sabtu, 30 Mei 2026 - 23:06 WIB

PDIP Jombang Genjot Persiapan Pemilu: Targetkan Lebih dari 10 Kursi, Soliditas Kunci Kemenangan

Jumat, 29 Mei 2026 - 10:14 WIB

SMPN 1 Jabon Sidoarjo Laksanakan Penyembelihan Idhul Qurban

Selasa, 26 Mei 2026 - 13:34 WIB

Agung Sutikno Unggul Raih Suara Terbanyak di KDAW Kampungbaru

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:15 WIB

Polres Jombang Melalui Bhabinkamtibmas Lakukan Pengecekan tanaman Jagung*

Kamis, 7 Mei 2026 - 22:18 WIB

Guntur Sasono Gelar Sosialisasi 4 Pilar di Jombang, Retno Sasono Hadir Berikan Motivasi

Selasa, 5 Mei 2026 - 01:35 WIB

Dandim 0814 Jombang Lakukan Pemantauan Cek Kesiapan Fisik dan Distribusi KDKMP

Senin, 4 Mei 2026 - 14:00 WIB

Pemkab Jombang Genjot Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih di Empat Titik

Berita Terbaru