Jombang, Garda 21– Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang baru-baru ini berhasil mengungkap jaringan peredaran minuman keras (miras) ilegal yang berasal dari Bali. Dalam operasi ini, sebanyak 1.300 botol miras dengan kemasan 600 ml berhasil disita oleh pihak kepolisian.
Konferensi pers mengenai pengungkapan kasus tersebut diselenggarakan pada Kamis siang di Lobi Satresnarkoba Polres Jombang, yang dipimpin oleh Kasat Narkoba, Iptu Bowo Tri Kuncoro. Dalam penjelasannya, Iptu Bowo mengungkapkan bahwa jaringan ini bermula dari Bali, kemudian dikirim ke Surabaya sebelum akhirnya sampai ke Jombang.
“Terima kasih kepada semua pihak yang berkontribusi dalam memerangi peredaran miras. Ini menjadi fokus utama kami, mengingat banyaknya tindak kejahatan yang terkait dengan konsumsi minuman keras, seperti penganiayaan, pengeroyokan, dan pembunuhan,” ujar Iptu Bowo.
Iptu Bowo juga mengidentifikasi tersangka utama dalam kasus ini, yaitu ZA, seorang wiraswasta dari Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung. ZA diketahui memesan miras melalui jasa ekspedisi dan menerima pengiriman menggunakan mobil pick-up berwarna putih.
Penulis : Julek
Halaman : 1 2 Selanjutnya









