Pengungkapan Kasus Peredaran Miras Ilegal di Jombang dengan 3 tersangka 

- Jurnalis

Jumat, 20 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oplus_131074

oplus_131074

Jombang, Garda 21– Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang baru-baru ini berhasil mengungkap jaringan peredaran minuman keras (miras) ilegal yang berasal dari Bali. Dalam operasi ini, sebanyak 1.300 botol miras dengan kemasan 600 ml berhasil disita oleh pihak kepolisian.

Konferensi pers mengenai pengungkapan kasus tersebut diselenggarakan pada Kamis siang di Lobi Satresnarkoba Polres Jombang, yang dipimpin oleh Kasat Narkoba, Iptu Bowo Tri Kuncoro. Dalam penjelasannya, Iptu Bowo mengungkapkan bahwa jaringan ini bermula dari Bali, kemudian dikirim ke Surabaya sebelum akhirnya sampai ke Jombang.

“Terima kasih kepada semua pihak yang berkontribusi dalam memerangi peredaran miras. Ini menjadi fokus utama kami, mengingat banyaknya tindak kejahatan yang terkait dengan konsumsi minuman keras, seperti penganiayaan, pengeroyokan, dan pembunuhan,” ujar Iptu Bowo.

Iptu Bowo juga mengidentifikasi tersangka utama dalam kasus ini, yaitu ZA, seorang wiraswasta dari Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung. ZA diketahui memesan miras melalui jasa ekspedisi dan menerima pengiriman menggunakan mobil pick-up berwarna putih.

“Berdasarkan penyelidikan, ZA mengedarkan miras ini ke berbagai kalangan, termasuk anak muda dan pelajar. Kami memperkirakan 1.300 botol ini dapat dikonsumsi oleh sekitar 4.000 orang muda di Jombang,” jelasnya.

Polisi memperkirakan nilai ekonomis dari miras ilegal tersebut mencapai Rp35 juta hingga Rp40 juta. Tersangka dijerat dengan pasal terkait peredaran minuman keras ilegal, dengan ancaman hukuman dua tahun penjara atau denda sebesar Rp20 juta, atau kurungan selama tiga bulan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Jombang untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap miras demi menyelamatkan generasi muda,” tutup Iptu Bowo.

Baca Juga  Banjir Di Kecamatan Kebun Tebu Dan Gedung Surian Rendam Ribuan Hektar Sawah Dan Pemukiman Warga

Penulis : Julek

Berita Terkait

Guntur Sasono Gelar Sosialisasi 4 Pilar di Jombang, Retno Sasono Hadir Berikan Motivasi
Dandim 0814 Jombang Lakukan Pemantauan Cek Kesiapan Fisik dan Distribusi KDKMP
Pemkab Jombang Genjot Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih di Empat Titik
Guru SMK Sehat Insan Perjuangan Raih Peringkat 5 Nasional, Dikukuhkan sebagai Duta Menyala 2026
Perayaan Hari Kartini di SMPN 1 Tulangan, Sidoarjo (27 April 2026)
Perhutani Gelar Pengajian Runinan Jumat Legi Bersama Satpol PP dan Rekan Wartawan Di Jombang
Peringati Hari Kartini IIK Perhutani KPH Jombang Gelar Cek Kesehatan Gratis Dan Cek Mata
SM Diduga Bunuh AS dengan Golok, Barang Bukti Dibuang ke Sungai Brantas
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 22:18 WIB

Guntur Sasono Gelar Sosialisasi 4 Pilar di Jombang, Retno Sasono Hadir Berikan Motivasi

Selasa, 5 Mei 2026 - 01:35 WIB

Dandim 0814 Jombang Lakukan Pemantauan Cek Kesiapan Fisik dan Distribusi KDKMP

Senin, 4 Mei 2026 - 14:00 WIB

Pemkab Jombang Genjot Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih di Empat Titik

Kamis, 30 April 2026 - 12:36 WIB

Guru SMK Sehat Insan Perjuangan Raih Peringkat 5 Nasional, Dikukuhkan sebagai Duta Menyala 2026

Senin, 27 April 2026 - 07:38 WIB

Perayaan Hari Kartini di SMPN 1 Tulangan, Sidoarjo (27 April 2026)

Rabu, 22 April 2026 - 09:10 WIB

Peringati Hari Kartini IIK Perhutani KPH Jombang Gelar Cek Kesehatan Gratis Dan Cek Mata

Selasa, 21 April 2026 - 12:13 WIB

SM Diduga Bunuh AS dengan Golok, Barang Bukti Dibuang ke Sungai Brantas

Minggu, 19 April 2026 - 13:52 WIB

RSUD Ploso Hadirkan Layanan CT Calcium Score Deteksi Dini Risiko Penyakit Jantung

Berita Terbaru