Jombang, Garda21 – Seorang perempuan berinisial FPN (47) ditangkap setelah diduga membunuh suaminya, Lukman Haqim (44), di rumah kontrakan mereka di Dusun Karangtengah, Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang. Pembunuhan ini terungkap sebagai hasil dari kekerasan dalam rumah tangga yang dialami pelaku selama bertahun-tahun.
Menurut keterangan resmi dari Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, kejadian tragis ini dilatarbelakangi oleh perlakuan kasar yang sering diterima FPN dari suaminya. Dalam pengakuannya, FPN menyatakan bahwa pernikahan siri yang dijalani sejak 2014 membuatnya mengalami tekanan psikologis yang berat.
FPN diduga melakukan pembunuhan dengan cara yang sangat kejam. Beberapa hari sebelum kejadian, ia membeli racun tikus dan potasium, lalu mencampurkannya ke dalam minuman suaminya. Setelah Lukman melemah, pelaku menusuk dada bawah korban dengan pisau dapur sebanyak dua kali. Tidak berhenti di situ, ia juga menghantamkan balok kayu ke kepala dan wajah Lukman berulang kali hingga mengakibatkan kematian.
Penulis : Tim
Halaman : 1 2 Selanjutnya









