Jombang, Garda21 – Seorang perempuan berinisial FPN (47) ditangkap setelah diduga membunuh suaminya, Lukman Haqim (44), di rumah kontrakan mereka di Dusun Karangtengah, Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang. Pembunuhan ini terungkap sebagai hasil dari kekerasan dalam rumah tangga yang dialami pelaku selama bertahun-tahun.
Menurut keterangan resmi dari Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, kejadian tragis ini dilatarbelakangi oleh perlakuan kasar yang sering diterima FPN dari suaminya. Dalam pengakuannya, FPN menyatakan bahwa pernikahan siri yang dijalani sejak 2014 membuatnya mengalami tekanan psikologis yang berat.
FPN diduga melakukan pembunuhan dengan cara yang sangat kejam. Beberapa hari sebelum kejadian, ia membeli racun tikus dan potasium, lalu mencampurkannya ke dalam minuman suaminya. Setelah Lukman melemah, pelaku menusuk dada bawah korban dengan pisau dapur sebanyak dua kali. Tidak berhenti di situ, ia juga menghantamkan balok kayu ke kepala dan wajah Lukman berulang kali hingga mengakibatkan kematian.
Jasad Lukman ditemukan dalam keadaan membusuk dan telah dimakan belatung. FPN sendiri yang datang ke Polres Jombang untuk melaporkan perbuatannya. Hasil otopsi mengonfirmasi adanya luka tusuk di dada dan memar di kepala korban, memperkuat pengakuan pelaku.
Saat ini, FPN dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP, yang dapat mengakibatkan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Kasus ini menyoroti pentingnya perhatian terhadap kekerasan dalam rumah tangga dan dampak psikologis yang dapat ditimbulkan.
Penulis : Tim












