Jombang, Garda21 – Untuk menangkal terjadinya korupsi di suatu desa, maka Polres Jombang melakukan sosialisasi ke desa – desa untuk memberi pengetahuan dan pemahaman kepada kepala desa beserta perangkatnya tentang tindak pidana korupsi.
Sosialisasi kali ini bertempat di balai serbaguna, kantor Desa Megaluh, Kecamatan Megaluh, Jombang, Jawa Timur, pada Rabu 12/07/2023.
Sosialisasi yang di lakukan untuk memberi pemahaman kepada Pemerintah tingkat desa mengenai UU No 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hadir mengikuti kegiatan sosialisasi tentang Tindak Pidana Korupsi tersebut di hadiri Kanit Tipikor Polres Jombang IBDA Sugiarto, S ,H, sebagai Nara sumber, beserta anggotanya,Camat Megaluh Heri dan seluruh kepala desa se Kecamatan Megaluh.
Sosialisasi yang di lakukan merupakan peran serta Polres Jombang dalam pengawasan pengelolaan keuangan Negara dan uang Daerah di wilayah hukum Polres Jombang.
Kanit Tipikor Polres Jombang IBDA Sugiarto menyampaikan ke pada awak media Garda21″, Sosialisasi ini kami lakukan agar Kepala Desa dan Perangkatnya memahami mana yang di maksud korupsi dan mana yang bukan merupakan korupsi dalam pengelolaan anggaran – anggaran yang masuk ke desa tersebut.
“Di Kabupaten Jombang ini ada 4 Desa yang sudah di nyatakan melakukan tindak pidana korupsi, jangan sampai lagi ada desa lain yang melakukan hal yang sama.
Sosialisasi ini kami lakukan terus supaya merata di seluruh kecamatan di Kabupaten Jombang”, kata Kanit Tipikor Polres Jombang.
Penulis : Julek