Jombang, Garda21 – Untuk menangkal terjadinya korupsi di suatu desa, maka Polres Jombang melakukan sosialisasi ke desa – desa untuk memberi pengetahuan dan pemahaman kepada kepala desa beserta perangkatnya tentang tindak pidana korupsi.
Sosialisasi kali ini bertempat di balai serbaguna, kantor Desa Megaluh, Kecamatan Megaluh, Jombang, Jawa Timur, pada Rabu 12/07/2023.
Sosialisasi yang di lakukan untuk memberi pemahaman kepada Pemerintah tingkat desa mengenai UU No 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hadir mengikuti kegiatan sosialisasi tentang Tindak Pidana Korupsi tersebut di hadiri Kanit Tipikor Polres Jombang IBDA Sugiarto, S ,H, sebagai Nara sumber, beserta anggotanya,Camat Megaluh Heri dan seluruh kepala desa se Kecamatan Megaluh.
Penulis : Julek
Halaman : 1 2 Selanjutnya









