Polisi Gagalkan Peredaran Arak Ilegal di Suko Dadi, Kabuh

- Jurnalis

Selasa, 9 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oplus_131074

oplus_131074

JOMBANG, Garda21– Malam yang tenang di Jombang terganggu oleh aksi cepat aparat kepolisian. Upaya penyebaran minuman keras (miras) ilegal kembali berhasil digagalkan.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang melakukan penggerebekan terhadap sebuah kendaraan yang mengangkut arak dalam jumlah signifikan.

Penggerebekan ini berlangsung pada Sabtu 07/09/2025 malam dan dipimpin oleh Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra. Targetnya adalah sebuah mobil Isuzu Pick Up berwarna hitam yang terparkir mencurigakan di Desa Sukodadi, Kecamatan Kabuh. Di dalam bak mobil, petugas menemukan tujuh karung berisi 115 botol arak.

Arak ilegal tersebut berukuran 1,5 liter per botol, terbungkus dalam kemasan botol aqua. Pelaku, seorang pria berinisial J, berumur 47 tahun dan merupakan warga Kabuh, tidak dapat melawan saat ditangkap.

Menurut keterangan J, arak tersebut diperoleh dari Purwodadi, Jawa Tengah. Ia membeli miras ilegal itu sehari sebelumnya dengan total biaya Rp4 juta. Rencananya, minuman tersebut akan dijual di wilayah Jombang dengan harga Rp65 ribu per botol, yang menjanjikan keuntungan sekitar Rp2,75 juta.

Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, melalui AKP Margono Suhendra, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen Polres Jombang untuk memberantas peredaran miras ilegal yang semakin marak dan mengganggu ketertiban masyarakat.

“Arak ini dipasok dari luar daerah. Kami akan terus mengambil tindakan tegas terhadap peredaran miras ilegal, termasuk yang berasal dari luar wilayah Jombang,” ungkapnya dalam konferensi pers.

Total volume arak yang berhasil disita mencapai 172,5 liter. Jika arak tersebut berhasil dijual, diperkirakan dapat dikonsumsi oleh sekitar 13 ribu orang, berpotensi menimbulkan berbagai masalah keamanan dan ketertiban.

J, pelaku dalam kasus ini, harus mempertanggungjawabkan tindakannya. Ia dapat dikenakan sejumlah pasal dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, dengan ancaman hukuman maksimal tiga bulan penjara atau denda hingga Rp 20 juta.

Baca Juga  Terkait Viralnya Pemberitaan Dugaan Proyek Siluman dan Asal - Asalan di Pekon Bumi Hantatai, Kepala UPTD PJJ Wilayah V Diduga Menghindar Saat Akan Dikonfirmasi

Penangkapan ini juga menjadi pengingat bagi pelaku lain bahwa praktik bisnis ilegal dapat merusak moral bangsa dan harus dicegah agar tidak berkembang di wilayah Jombang.

Penulis : Julek

Berita Terkait

Pertemuan rutin Kader se-kecamatan Tanggulangin digelar di Desa kalitengah
Sinergitas Perhutani KPH Jombang Bersama Kejaksaan Negri Jaga Aset Negara Dan Kelestarian Hutan
Jelang Muktamar NU ke-35, Dinas PUPR kerjakan perbaikan Jalan dan Penataan Lingkungan sekitar PP Bahrul Ulum Tambakberas
HAUL KE-79 SESEPUH DESA SIMPANG PRAMBON DIRAYAKAN MERIAH, WARGA BERBONDONG-BONDONG HADIR
Bulan Penuh Prestasi, Dishub Jombang Sabet Tiga Penghargaan Sekaligus di Juli 2026
GRIB Jaya DPC Jombang Gelar Jumat Berkah, Bagikan Makanan untuk Penunggu Pasien di RS Kristen Mojowarno
Lengkapi Barisan Perangkat Desa, Ardhi Wirayuda Resmi Dilantik Pimpin Dusun Sono Desa Ngogri
Posyandu Balita dan Lansia Desa Durung Banjar Berjalan Sukses, Warga Sambut Antusias
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:38 WIB

Pertemuan rutin Kader se-kecamatan Tanggulangin digelar di Desa kalitengah

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:16 WIB

Sinergitas Perhutani KPH Jombang Bersama Kejaksaan Negri Jaga Aset Negara Dan Kelestarian Hutan

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:10 WIB

Jelang Muktamar NU ke-35, Dinas PUPR kerjakan perbaikan Jalan dan Penataan Lingkungan sekitar PP Bahrul Ulum Tambakberas

Selasa, 21 Juli 2026 - 06:59 WIB

HAUL KE-79 SESEPUH DESA SIMPANG PRAMBON DIRAYAKAN MERIAH, WARGA BERBONDONG-BONDONG HADIR

Jumat, 17 Juli 2026 - 22:38 WIB

Bulan Penuh Prestasi, Dishub Jombang Sabet Tiga Penghargaan Sekaligus di Juli 2026

Jumat, 17 Juli 2026 - 02:39 WIB

Lengkapi Barisan Perangkat Desa, Ardhi Wirayuda Resmi Dilantik Pimpin Dusun Sono Desa Ngogri

Kamis, 16 Juli 2026 - 05:14 WIB

Posyandu Balita dan Lansia Desa Durung Banjar Berjalan Sukses, Warga Sambut Antusias

Kamis, 16 Juli 2026 - 01:26 WIB

Tingkatkan Layanan Kesehatan Mata, RSUD Ploso Jombang Lakukan Kaji Tiru ke Dua Rumah Sakit Unggulan di Yogyakarta

Berita Terbaru