JOMBANG, Garda21– Malam yang tenang di Jombang terganggu oleh aksi cepat aparat kepolisian. Upaya penyebaran minuman keras (miras) ilegal kembali berhasil digagalkan.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang melakukan penggerebekan terhadap sebuah kendaraan yang mengangkut arak dalam jumlah signifikan.
Penggerebekan ini berlangsung pada Sabtu 07/09/2025 malam dan dipimpin oleh Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra. Targetnya adalah sebuah mobil Isuzu Pick Up berwarna hitam yang terparkir mencurigakan di Desa Sukodadi, Kecamatan Kabuh. Di dalam bak mobil, petugas menemukan tujuh karung berisi 115 botol arak.
Arak ilegal tersebut berukuran 1,5 liter per botol, terbungkus dalam kemasan botol aqua. Pelaku, seorang pria berinisial J, berumur 47 tahun dan merupakan warga Kabuh, tidak dapat melawan saat ditangkap.
Menurut keterangan J, arak tersebut diperoleh dari Purwodadi, Jawa Tengah. Ia membeli miras ilegal itu sehari sebelumnya dengan total biaya Rp4 juta. Rencananya, minuman tersebut akan dijual di wilayah Jombang dengan harga Rp65 ribu per botol, yang menjanjikan keuntungan sekitar Rp2,75 juta.
Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, melalui AKP Margono Suhendra, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen Polres Jombang untuk memberantas peredaran miras ilegal yang semakin marak dan mengganggu ketertiban masyarakat.
“Arak ini dipasok dari luar daerah. Kami akan terus mengambil tindakan tegas terhadap peredaran miras ilegal, termasuk yang berasal dari luar wilayah Jombang,” ungkapnya dalam konferensi pers.
Total volume arak yang berhasil disita mencapai 172,5 liter. Jika arak tersebut berhasil dijual, diperkirakan dapat dikonsumsi oleh sekitar 13 ribu orang, berpotensi menimbulkan berbagai masalah keamanan dan ketertiban.
J, pelaku dalam kasus ini, harus mempertanggungjawabkan tindakannya. Ia dapat dikenakan sejumlah pasal dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, dengan ancaman hukuman maksimal tiga bulan penjara atau denda hingga Rp 20 juta.
Penangkapan ini juga menjadi pengingat bagi pelaku lain bahwa praktik bisnis ilegal dapat merusak moral bangsa dan harus dicegah agar tidak berkembang di wilayah Jombang.
Penulis : Julek












