Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, melalui AKP Margono Suhendra, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen Polres Jombang untuk memberantas peredaran miras ilegal yang semakin marak dan mengganggu ketertiban masyarakat.
“Arak ini dipasok dari luar daerah. Kami akan terus mengambil tindakan tegas terhadap peredaran miras ilegal, termasuk yang berasal dari luar wilayah Jombang,” ungkapnya dalam konferensi pers.
Total volume arak yang berhasil disita mencapai 172,5 liter. Jika arak tersebut berhasil dijual, diperkirakan dapat dikonsumsi oleh sekitar 13 ribu orang, berpotensi menimbulkan berbagai masalah keamanan dan ketertiban.
J, pelaku dalam kasus ini, harus mempertanggungjawabkan tindakannya. Ia dapat dikenakan sejumlah pasal dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, dengan ancaman hukuman maksimal tiga bulan penjara atau denda hingga Rp 20 juta.
Penangkapan ini juga menjadi pengingat bagi pelaku lain bahwa praktik bisnis ilegal dapat merusak moral bangsa dan harus dicegah agar tidak berkembang di wilayah Jombang.
Penulis : Julek
Halaman : 1 2










