Jombang, Garda21 – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang dan Kepolisian Resor (Polres) Jombang resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Koordinasi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam Penanganan Laporan atau Pengaduan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Jombang.
Penandatanganan ini dilakukan di Pendopo Kabupaten Jombang pada Rabu, (1/10/2025) bertepatan dengan Peringatan Hari Kesaktian Pancasila.
MoU ini ditandatangani langsung oleh
Warsubi, S.H., M.Si, Bupati Jombang (selaku Pihak Pertama). Nul Albar, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Jombang (selaku Pihak Kedua) dan AKBP Ardi Kurniawan, S.H., S.I.K., CPHR., Kepala Kepolisian Resor Jombang (selaku Pihak Ketiga).
Turut hadir menyaksikan penandatanganan tersebut Wakil Bupati Jombang, Gus Salmanuddin, S.Ag., M.Pd., Sekretaris Daerah Agus Purnomo, S.H., M.Si., serta staf ahli, asisten, kepala OPD, camat, dan kepala desa se-Kabupaten Jombang.
Bupati Jombang Warsubi menyampaikan bahwa tujuan utama kerja sama ini adalah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, transparan, dan akuntabel.
“Melalui sinergi ini, kita berupaya agar pengawasan internal dapat berjalan lebih optimal, dan penegakan hukum dapat dilaksanakan secara proporsional, adil, serta menjunjung tinggi asas kepastian hukum,” tutur Warsubi.
Beliau menekankan bahwa APIP dan APH tidak boleh berjalan sendiri-sendiri, melainkan harus saling melengkapi. APIP berperan dalam pembinaan dan pencegahan, sementara APH berperan dalam penegakan hukum. Sinergi ini diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi serta meningkatkan integritas aparatur.
Penulis : Angga/ Julek
Halaman : 1 2 Selanjutnya









