SM Diduga Bunuh AS dengan Golok, Barang Bukti Dibuang ke Sungai Brantas

- Jurnalis

Selasa, 21 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Jombang, Garda 21–Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan terkait penemuan jenazah pria di aliran Sungai Dusun Paras, Desa Turi Pinggir, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang.

Korban diketahui berinisial AS (33), warga Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri. Ia diduga menjadi korban pembunuhan dengan motif kecemburuan.

Polisi telah mengamankan tersangka utama berinisial SM (43). Tersangka merupakan warga satu desa dengan korban. Penangkapan dilakukan tim gabungan di wilayah Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, menjelaskan bahwa motif pembunuhan dilatarbelakangi rasa cemburu. Tersangka sakit hati karena korban diduga mendekati pacarnya.

“Peristiwa bermula saat korban dan tersangka pergi bersama untuk mengonsumsi minuman keras di wilayah Purwoasri, Kediri. Dalam kondisi terpengaruh alkohol, keduanya terlibat cekcok yang berujung perkelahian,” jelas AKP Dimas, Selasa (21/4/2026).

Dalam situasi tersebut, tersangka SM kemudian melakukan pembunuhan menggunakan senjata tajam jenis golok.

“Hasil otopsi menunjukkan korban mengalami sejumlah luka terbuka akibat benda tajam, di antaranya dua luka pada wajah sebelah kiri serta luka terbuka di leher kanan. Luka pada leher yang memutus pembuluh darah menjadi penyebab utama kematian,” ungkap AKP Dimas.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua ponsel milik tersangka dan dua unit sepeda motor.

Sementara itu, barang bukti lain seperti golok, ponsel milik korban, serta sepeda motor milik korban masih dalam pencarian.

“Barang-barang tersebut diketahui dibuang ke Sungai Brantas yang memiliki arus deras,” tambahnya.

Selain tersangka utama, polisi juga menangkap tersangka kedua berinisial MAM di Kecamatan Keras , Kabupaten Kediri. MAM diduga berperan membantu menghilangkan barang bukti dengan membuangnya ke Sungai Brantas.

Baca Juga  Datangi Polresta Dalam Pegurusan SKCK Terlihat Keseriusan Mas Juned Majukan Demokrasi di Pilkada Kota Mojokerto 2024

“Ia berperan membantu menghilangkan barang bukti dengan membuangnya ke Sungai Brantas,” pungkas AKP Dimas.

Atas perbuatannya, tersangka SM dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 468 ayat (2) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara..

Penulis : Julek

Berita Terkait

Desa Pulogedang Gelar Rangkaian Peringatan HUT RI dengan Seni Kuda Lumping
PANEN RAYA PADI UNGGULAN GP 65: PDIP TEKANKAN KETAHANAN PANGAN HADAPI EL NINO
PANEN RAYA PADI UNGGULAN GP 65: PDIP TEKANKAN KETAHANAN PANGAN HADAPI EL NINO
Polemik Mutasi Perangkat Desa Plabuhan Jombang Belum Usai: 6 Orang Diroling, Diklaim Cacat Hukum -DPRD Sarankan Musyawarah
SMK SIP Tampil Memukau di Wirosobo Fest 2026, Angkat Kearifan Batik Mojotrisno
BLT DD Disalurkan di Desa Banjarasri, Warga Penuh Rasa Syukur dan Kegembiraan
Semangat Kemerdekaan Membara! Desa Plosogeneng Gelar Jalan Sehat Meriah, 2.400 Warga Berpartisipasi — Hadiah Utama Umroh Menanti!
Sandy Dolorosa Terpilih Ketua BPC PERADIN Jombang Periode 2026–2029
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 14:04 WIB

Desa Pulogedang Gelar Rangkaian Peringatan HUT RI dengan Seni Kuda Lumping

Kamis, 17 September 2026 - 09:43 WIB

PANEN RAYA PADI UNGGULAN GP 65: PDIP TEKANKAN KETAHANAN PANGAN HADAPI EL NINO

Kamis, 17 September 2026 - 09:40 WIB

PANEN RAYA PADI UNGGULAN GP 65: PDIP TEKANKAN KETAHANAN PANGAN HADAPI EL NINO

Selasa, 15 September 2026 - 14:14 WIB

Polemik Mutasi Perangkat Desa Plabuhan Jombang Belum Usai: 6 Orang Diroling, Diklaim Cacat Hukum -DPRD Sarankan Musyawarah

Senin, 14 September 2026 - 12:45 WIB

SMK SIP Tampil Memukau di Wirosobo Fest 2026, Angkat Kearifan Batik Mojotrisno

Senin, 7 September 2026 - 23:31 WIB

Semangat Kemerdekaan Membara! Desa Plosogeneng Gelar Jalan Sehat Meriah, 2.400 Warga Berpartisipasi — Hadiah Utama Umroh Menanti!

Sabtu, 5 September 2026 - 16:00 WIB

Sandy Dolorosa Terpilih Ketua BPC PERADIN Jombang Periode 2026–2029

Rabu, 2 September 2026 - 07:16 WIB

Bantuan Pangan Beras 30 Kg Membawa Kebahagiaan Warga Desa Kepatihan

Berita Terbaru