SM Diduga Bunuh AS dengan Golok, Barang Bukti Dibuang ke Sungai Brantas

- Jurnalis

Selasa, 21 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Jombang, Garda 21–Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan terkait penemuan jenazah pria di aliran Sungai Dusun Paras, Desa Turi Pinggir, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang.

Korban diketahui berinisial AS (33), warga Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri. Ia diduga menjadi korban pembunuhan dengan motif kecemburuan.

Polisi telah mengamankan tersangka utama berinisial SM (43). Tersangka merupakan warga satu desa dengan korban. Penangkapan dilakukan tim gabungan di wilayah Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, menjelaskan bahwa motif pembunuhan dilatarbelakangi rasa cemburu. Tersangka sakit hati karena korban diduga mendekati pacarnya.

“Peristiwa bermula saat korban dan tersangka pergi bersama untuk mengonsumsi minuman keras di wilayah Purwoasri, Kediri. Dalam kondisi terpengaruh alkohol, keduanya terlibat cekcok yang berujung perkelahian,” jelas AKP Dimas, Selasa (21/4/2026).

Dalam situasi tersebut, tersangka SM kemudian melakukan pembunuhan menggunakan senjata tajam jenis golok.

“Hasil otopsi menunjukkan korban mengalami sejumlah luka terbuka akibat benda tajam, di antaranya dua luka pada wajah sebelah kiri serta luka terbuka di leher kanan. Luka pada leher yang memutus pembuluh darah menjadi penyebab utama kematian,” ungkap AKP Dimas.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua ponsel milik tersangka dan dua unit sepeda motor.

Sementara itu, barang bukti lain seperti golok, ponsel milik korban, serta sepeda motor milik korban masih dalam pencarian.

“Barang-barang tersebut diketahui dibuang ke Sungai Brantas yang memiliki arus deras,” tambahnya.

Selain tersangka utama, polisi juga menangkap tersangka kedua berinisial MAM di Kecamatan Keras , Kabupaten Kediri. MAM diduga berperan membantu menghilangkan barang bukti dengan membuangnya ke Sungai Brantas.

Baca Juga  Peresmian Wisata Juang Korps Brimob Polri, Sarana Edukasi Sejarah Perjuangan Polri

“Ia berperan membantu menghilangkan barang bukti dengan membuangnya ke Sungai Brantas,” pungkas AKP Dimas.

Atas perbuatannya, tersangka SM dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 468 ayat (2) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara..

Penulis : Julek

Berita Terkait

RSUD Ploso Hadirkan Layanan CT Calcium Score Deteksi Dini Risiko Penyakit Jantung
Tingkatkan Kualitas Pendidikan dan Layanan Kesehatan, UNAIR Jalin Kerja Sama dengan RSUD Jombang
RSUD Ploso Jombang Sabet Penghargaan Bergengsi di TOP BUMD Awards 2026 Jakarta
Yuliati Nugrahani Resmi Nahkodai Dekopinda Jombang, Ini Pesan Bupati Warsubi
Watugaluh Peringati Hari Jadi ke-1089, Pawai Meriah dengan Tumpeng Raksasa dari Hasil Bumi
207858 Penerima Manfaat Bantuan Ketahanan Pangan Di Jombang
Peresmian Gedung Serbaguna PCNU Jombang: Langkah Strategis untuk Kemaslahatan Warga Nahdliyin
Perhutani KPH Jombang Gelar Harlah Perhutani Ke 65 Sekaligus Sampaikan Pesan Dirut Bersama Divre Jatim
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 12:13 WIB

SM Diduga Bunuh AS dengan Golok, Barang Bukti Dibuang ke Sungai Brantas

Minggu, 19 April 2026 - 13:52 WIB

RSUD Ploso Hadirkan Layanan CT Calcium Score Deteksi Dini Risiko Penyakit Jantung

Jumat, 17 April 2026 - 13:04 WIB

Tingkatkan Kualitas Pendidikan dan Layanan Kesehatan, UNAIR Jalin Kerja Sama dengan RSUD Jombang

Jumat, 17 April 2026 - 06:57 WIB

RSUD Ploso Jombang Sabet Penghargaan Bergengsi di TOP BUMD Awards 2026 Jakarta

Kamis, 16 April 2026 - 23:47 WIB

Yuliati Nugrahani Resmi Nahkodai Dekopinda Jombang, Ini Pesan Bupati Warsubi

Jumat, 10 April 2026 - 13:57 WIB

207858 Penerima Manfaat Bantuan Ketahanan Pangan Di Jombang

Kamis, 9 April 2026 - 03:25 WIB

Peresmian Gedung Serbaguna PCNU Jombang: Langkah Strategis untuk Kemaslahatan Warga Nahdliyin

Selasa, 31 Maret 2026 - 09:45 WIB

Perhutani KPH Jombang Gelar Harlah Perhutani Ke 65 Sekaligus Sampaikan Pesan Dirut Bersama Divre Jatim

Berita Terbaru