Jombang, Garda 21 — Persoalan limbah yang dihasilkan PT SGP yang beralamat di Desa Betek, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, kembali memanas. Perusahaan tersebut diduga melanggar kesepakatan yang telah disepakati bersama antara warga, kepolisian, serta pemerintah desa dan kecamatan, sehingga memicu kemarahan warga Dusun Mojodadi, Desa Plemahan, Kecamatan Sumobito. Akibatnya, warga kembali menggeruduk lokasi perusahaan pada hari Senin, 28 Juni 2026.
Perjanjian sebelumnya telah disepakati pada Sabtu, 27 Juni 2026, di mana PT SGP berjanji tidak akan beroperasi sampai seluruh mesin dan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) diperbaiki dengan sempurna. Namun janji itu dinilai tidak ditepati, sehingga warga mengambil langkah tegas dengan menutup saluran paralon pembuangan limbah yang mengalir ke selokan pemukiman menggunakan tanah.
Arus limbah yang keluar dari perusahaan terlihat berwarna hitam pekat dan langsung masuk ke aliran sungai kecil serta selokan di lingkungan tempat tinggal warga. Selain itu, asap yang keluar dari cerobong pabrik juga berbau sangat menyengat dan mengganggu kenyamanan serta kesehatan warga sekitar.
Menanggapi kejadian tersebut, Kapolsek Sumobito, AKP Trisula Hadi Warjiato, didampingi Camat Sumobito Heru Cahyono, Kepala Desa Plemahan, serta Babinsa Desa Betek turun langsung ke lokasi untuk mengamankan situasi dan menengahi perselisihan.
Camat Heru Cahyono selaku pemangku wilayah yang terdampak menegaskan agar PT SGP mematuhi segala kesepakatan yang telah dibuat. “Sangat disayangkan jika perjanjian dilanggar lagi. Kasihan warga yang sudah bertahun-tahun merasakan dampak buruk limbah ini,” ujarnya.
Penulis : Julek
Halaman : 1 2 Selanjutnya









