Selain kasus narkoba, petugas juga menyita peredaran minuman beralkohol tanpa izin berupa 7.760 botol serta 3 galon berisi masing-masing 15 liter minuman keras jenis arak.
Pihak Polres Jombang mengimbau masyarakat untuk turut serta menjaga keamanan bersama. Layanan telepon 110 berlaku bebas pulsa dan dapat dihubungi kapan saja untuk menyampaikan informasi jika ditemukan adanya peredaran narkoba maupun minuman beralkohol tanpa izin di lingkungan sekitar.
Penulis : Julek
Halaman : 1 2










