Ia juga menekankan, seharusnya sebelum melakukan mutasi, pihak desa wajib berkoordinasi dengan kecamatan dan melakukan kajian mendalam terlebih dahulu.
Di tempat terpisah, perwakilan Kepala Desa Pelabuhan, Sugriwo, menyampaikan versi lain. “Kedua belah pihak sebenarnya sudah tandatangan berita acara dan menerima SK masing-masing. Memang belum selesai sepenuhnya, tapi akan dilakukan mediasi kembali,” jelasnya.
Sementara itu, proses hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) masih terbuka, namun pihak pemohon masih memberi ruang mediasi. PTUN sendiri memberikan waktu 90 hari untuk upaya damai sebelum perkara dilanjutkan ke jalur pengadilan.
Hingga kini, kedua belah pihak masih menunggu langkah mediasi berikutnya. Warga Desa Pelabuhan berharap persoalan ini segera tuntas tanpa merusak kerukunan di lingkungan pemerintahan desa.
Penulis : Julek
Halaman : 1 2










