Korupsi Dana Desa Peratin Bersama Sekdes Berahir Dijeruji Besi

- Jurnalis

Minggu, 14 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Barat, GARDA21 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat, telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) dari penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Barat, dengan terdakwa Indra Jaya bin Hi. Hambi selaku mantan peratin Pekon Sinar Luas Kecamatan Kebun Tebu.

Selain Indra Jaya, mantan Juru Tulis (Jurtul) atau Sekretaris Desa (Sekdes) Ahmad Grindamsa Bin Idhan Effendi, juga menjadi terdakwa dan turut diserahkan penyidik dalam dugaan korupsi Dana Desa (DD) Pekon Sinar Luas Kecamatan Kebun Tebu yang merugikan negara sebesar Rp289.817.900,- tersebut.

Kasi Intelijen Kejari Lampung Barat Ferdy Andrian, S.H, M.H., mewakili Kepala Kejari M. Zainur Rochman, SH, MH., mengungkapkan, uraian singkat perkara dan Pasal yang dilanggar bermula dalam kurun waktu tahun 2021 sampai dengan tahun 2022.

Telah terjadi Tindak pidana Korupsi bertempat di Pekon Sinar Luas, Kecamatan Kebun Tebu yang dilakukan oleh kedua terdakwa yang pada saat itu menjabat sebagai Peratin dan Sekdes.

Keduanya disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

“Keduanya diduga menyalahgunakan Dana Desa dan mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp289.817.900,” ungkapnya.

Terusnya, berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Perintah Penahanan/Penahanan Lanjutan (BA-7), terhadap Terdakwa Indra Jaya dan Ahmad Grindamsa Bin Idhan Effendi, untuk dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 11 Januari 2024 sampai dengan 30 Januari 2024.

Baca Juga  Jumat Curhat, Asosiasi Kepala Desa Mendukung Program Kapolres Jombang

“Keduanya kami titipkan di Rumah Tahanan Kelas I Way Hui Bandar Lampung,” pungkasnya.*

Penulis : Yakub

Berita Terkait

AKP H TRISULA HADI DIGANTIKAN IPTU IRFENDI FIBRIANTO Menjadi Kapolsek Megaluh 
Desa Gangang Panjang Bagikan BLT DD kepada 16 Warga
Letkol Kav Dicky Prasojo Sambut Kedatangan Rombongan Wakil Panglima TNI di Jombang
Desa Kludan Salurkan BLT DD, 18 Warga Terima Bantuan
Desa Kepatihan Salurkan Bantuan Pangan: 727 Warga Terima Beras dan Minyak Goreng
Harga BBM Terbaru per 9 Juni 2026: Non Subsidi Disesuaikan, Subsidi Tetap Aman
Harga BBM Terbaru per 9 Juni 2026: Non Subsidi Disesuaikan, Subsidi Tetap Aman
Warga Ngaban Gembira, BLT DD Tahap Pertama Dibagikan Serentak
Berita ini 165 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 05:44 WIB

AKP H TRISULA HADI DIGANTIKAN IPTU IRFENDI FIBRIANTO Menjadi Kapolsek Megaluh 

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:09 WIB

Desa Gangang Panjang Bagikan BLT DD kepada 16 Warga

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:21 WIB

Letkol Kav Dicky Prasojo Sambut Kedatangan Rombongan Wakil Panglima TNI di Jombang

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:13 WIB

Desa Kludan Salurkan BLT DD, 18 Warga Terima Bantuan

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:50 WIB

Desa Kepatihan Salurkan Bantuan Pangan: 727 Warga Terima Beras dan Minyak Goreng

Rabu, 10 Juni 2026 - 02:27 WIB

Harga BBM Terbaru per 9 Juni 2026: Non Subsidi Disesuaikan, Subsidi Tetap Aman

Rabu, 10 Juni 2026 - 02:21 WIB

Warga Ngaban Gembira, BLT DD Tahap Pertama Dibagikan Serentak

Rabu, 10 Juni 2026 - 02:16 WIB

MBG Bawangan Layani Seperti Merawat Anak Sendiri, Niatkan Jadi Ibadah

Berita Terbaru

Oplus_131072

Berita

Desa Gangang Panjang Bagikan BLT DD kepada 16 Warga

Jumat, 12 Jun 2026 - 09:09 WIB

Oplus_131072

Berita

Desa Kludan Salurkan BLT DD, 18 Warga Terima Bantuan

Kamis, 11 Jun 2026 - 08:13 WIB