Mantan Peratin Sukananti Kena Ciduk Polres Lambar di Jambi setelah 5 Tahun Buron

- Jurnalis

Selasa, 26 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Barat,Garda21 – Setelah Dinyatakan Buron Selama 5 tahun SN 58 tahun,Mantan Peratin Sukananti Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat. Berhasil diciduk oleh Satuan Reskrim Polres Lambar di Desa Pulau Tengah, Kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin, Jambi.

Hal tersebut diungkap langsung oleh Reskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi Sumandi, S.H., M.H., mendampingi Kapolres Lampung Barat, AKBP Rinaldo Aser, S.I.K., Selasa (26/11/2024).

“SN Terlibat penyalahgunaan Dana Desa (DD) Tahap I tahun anggaran 2017 di Pekon Sukananti, Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat berdasarkan laporan dan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung” Tuturnya.

Lebih lanjut, Aiptu Juherdi Menjelaskan “Hasil audit mengungkap kerugian negara sebesar Rp 261.771.730 yang diduga timbul akibat penyelewengan anggaran desa oleh tersangka,Tersangka kami amankan atas laporan Polisi Nomor: LP/586/IX/2019/POLDA LAMPUNG/RES LAMBAR/SPKT,”

Melalui proses pencarian yang panjang selama 5 tahun ahirnya keberadaan Tsk terdeteksi di Desa Pulau Tengah, Kecamatan Mangkat, Kabupaten Merangin Jambi, Pada 18 September 2024, Tim bergerak cepat untuk menangkap tersangka di lokasi tersebut dan membawanya ke Polres Lampung Barat guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut

Dalam Modus Operandinya, tersangka yang menjabat sebagai Peratin Sukananti pada 2017, SN, diduga Memfiktifkan sejumlah kegiatan pembangunan dan investasi yang telah dianggarkan, beberapa diantaranya pembangunan gedung PAUD, instalasi listrik, dan permodalan BUMPekon. Kegiatan-kegiatan fiktif tersebut menyebabkan kerugian negara yang signifikan.

Pamungkas Juherdi menjelaskan “Tersangka kami jerat pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp 50 juta hingga Rp 1 miliar,” Terangnya menutup Pembicaraan. (Apni)

Baca Juga  Gunung Marapi Sumatera Erupsi,Hewan Mulai Turun Ke Permukiman Warga Berikut Penjelasan Walinagari (Kepala Desa)Bukit Batabuah

Penulis : Apni

Berita Terkait

LPAI Mojokerto Raya Dampingi Korban Penganiayaan Anak di Jombang: Desak Proses Hukum Berjalan Tegas
PDIP Jombang Genjot Persiapan Pemilu: Targetkan Lebih dari 10 Kursi, Soliditas Kunci Kemenangan
SMPN 1 Jabon Sidoarjo Laksanakan Penyembelihan Idhul Qurban
Agung Sutikno Unggul Raih Suara Terbanyak di KDAW Kampungbaru
Polres Jombang Melalui Bhabinkamtibmas Lakukan Pengecekan tanaman Jagung*
Sidoarjo Garda 21 Gelar Sosialisasi Penanganan Kebakaran di Pemdes Glaga Harum Porong
Guntur Sasono Gelar Sosialisasi 4 Pilar di Jombang, Retno Sasono Hadir Berikan Motivasi
Dandim 0814 Jombang Lakukan Pemantauan Cek Kesiapan Fisik dan Distribusi KDKMP
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 11:12 WIB

LPAI Mojokerto Raya Dampingi Korban Penganiayaan Anak di Jombang: Desak Proses Hukum Berjalan Tegas

Sabtu, 30 Mei 2026 - 23:06 WIB

PDIP Jombang Genjot Persiapan Pemilu: Targetkan Lebih dari 10 Kursi, Soliditas Kunci Kemenangan

Jumat, 29 Mei 2026 - 10:14 WIB

SMPN 1 Jabon Sidoarjo Laksanakan Penyembelihan Idhul Qurban

Selasa, 26 Mei 2026 - 13:34 WIB

Agung Sutikno Unggul Raih Suara Terbanyak di KDAW Kampungbaru

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:15 WIB

Polres Jombang Melalui Bhabinkamtibmas Lakukan Pengecekan tanaman Jagung*

Kamis, 7 Mei 2026 - 22:18 WIB

Guntur Sasono Gelar Sosialisasi 4 Pilar di Jombang, Retno Sasono Hadir Berikan Motivasi

Selasa, 5 Mei 2026 - 01:35 WIB

Dandim 0814 Jombang Lakukan Pemantauan Cek Kesiapan Fisik dan Distribusi KDKMP

Senin, 4 Mei 2026 - 14:00 WIB

Pemkab Jombang Genjot Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih di Empat Titik

Berita Terbaru