JOMBANG, Garda21– Malam yang tenang di Jombang terganggu oleh aksi cepat aparat kepolisian. Upaya penyebaran minuman keras (miras) ilegal kembali berhasil digagalkan.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang melakukan penggerebekan terhadap sebuah kendaraan yang mengangkut arak dalam jumlah signifikan.
Penggerebekan ini berlangsung pada Sabtu 07/09/2025 malam dan dipimpin oleh Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra. Targetnya adalah sebuah mobil Isuzu Pick Up berwarna hitam yang terparkir mencurigakan di Desa Sukodadi, Kecamatan Kabuh. Di dalam bak mobil, petugas menemukan tujuh karung berisi 115 botol arak.
Arak ilegal tersebut berukuran 1,5 liter per botol, terbungkus dalam kemasan botol aqua. Pelaku, seorang pria berinisial J, berumur 47 tahun dan merupakan warga Kabuh, tidak dapat melawan saat ditangkap.
Menurut keterangan J, arak tersebut diperoleh dari Purwodadi, Jawa Tengah. Ia membeli miras ilegal itu sehari sebelumnya dengan total biaya Rp4 juta. Rencananya, minuman tersebut akan dijual di wilayah Jombang dengan harga Rp65 ribu per botol, yang menjanjikan keuntungan sekitar Rp2,75 juta.
Penulis : Julek
Halaman : 1 2 Selanjutnya










