JOMBANG, Garda 21 – Aksi pencurian kendaraan bermotor yang marak di beberapa wilayah Jombang akhirnya berhasil dipatahkan oleh aparat kepolisian. Satreskrim Polres Jombang meringkus tujuh orang yang terlibat dalam sindikat ini, yang terdiri dari enam eksekutor pencurian dan satu penadah barang curian.
Pengungkapan kasus ini berawal dari meningkatnya aduan masyarakat mengenai kendaraan yang hilang. Setelah melakukan penyelidikan selama dua bulan, tim unit reskrim berhasil melacak jejak para pelaku dan membawanya ke Mapolres Jombang.
“Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang langsung kami tindaklanjuti. Para tersangka beraksi di delapan lokasi berbeda dengan metode yang bervariasi,” jelas Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, Rabu (17/9/2025).
Modus operandi para pelaku beragam; ada yang memanfaatkan kelalaian pemilik dengan kunci yang tertinggal di kendaraan, sementara yang lain merusak pintu rumah atau kunci motor menggunakan alat sederhana. Sejumlah barang berharga seperti sepeda motor, mobil pikap, ponsel, dan perangkat elektronik juga turut dicuri.
Hasil curian kemudian dipasarkan melalui seorang penadah asal Sampang dengan harga jauh di bawah pasaran. Menurut keterangan polisi, uang yang diterima penadah bahkan ada yang hanya Rp500 ribu.
Kini, keenam pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sementara penadah dikenakan Pasal 480 KUHP. Seluruhnya terancam hukuman penjara.
Penulis : Tim Garda 21












