Jombang, Garda 21–Kepolisian Satreskrim Polres Jombang berhasil menangkap Purnomo bin Imam (60), pelaku pembunuhan brutal terhadap Tri Retno Jumilah (61), seorang perempuan lanjut usia di Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung. Purnomo, yang diketahui sebagai suami siri korban, ditangkap di sebuah rumah kos di Desa Rajabasa Baru, Kecamatan Mataram Baru, Lampung Timur, setelah melarikan diri selama hampir dua minggu. Penangkapan ini berlangsung pada malam Jumat (21/11/2025).
Korban ditemukan tewas pada 9 November 2025 dengan luka parah di bagian kepala akibat pukulan benda tumpul. Kejadian ini mengejutkan masyarakat setempat dan memicu penyelidikan intensif oleh pihak kepolisian.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, menyatakan bahwa pertengkaran rumah tangga menjadi pemicu tindakan keji tersebut. Purnomo mengaku tersinggung dan sakit hati akibat sering dimarahi oleh korban terkait masalah pekerjaan dan rumah tangga. Emosi yang memuncak menjadikan pelaku nekat mengakhiri hidup istrinya.
Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban, linggis besi, selimut, bantal, perhiasan emas, uang tunai sebesar Rp59.940.000, dan sepeda motor Yamaha Vixion yang digunakan pelaku untuk melarikan diri. Uang dan perhiasan tersebut diduga merupakan milik korban yang diambil kabur oleh pelaku setelah pembunuhan.
“Ditemukan uang Rp59.940.000 yang merupakan sisa tabungan milik korban serta sejumlah gelang dan cincin emas yang belum sempat dijual,” ungkap AKP Dimas Robin Alexander.
Penulis : Julek












