Jombang, Garda 21– Pemerintah Kabupaten Jombang dengan bangga mempersembahkan peluncuran Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun anggaran 2026. Acara yang mengusung tagline “Pajak Tuntas – Pembangunan Meluas” ini berlangsung di Pendopo Kabupaten Jombang, pada Kamis (22/1/2026) siang.
Dalam momen bersejarah yang disaksikan oleh jajaran Forkopimda, Sekdakab Jombang, Agus Purnomo, serta para kepala OPD, camat, dan kepala desa, Bupati Jombang, Abah Warsubi, S.H., M.Si., mengumumkan kebijakan strategis: penurunan nilai ketetapan PBB-P2 yang signifikan sebagai bentuk perlindungan sosial untuk warga.
Di awal kegiatan kepala BAPENDA Sholahudin Hadi Sucipto ,S STP, M Si, menyampaikan laporan serta pencapaian kinerja, di hadapan Bupati dan para undangan lainnya
Dalam sambutannya, Bupati Warsubi menegaskan bahwa pemerintah daerah selalu mendengarkan aspirasi masyarakat. Melalui revisi Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2025, Pemkab Jombang memutuskan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) demi menjaga stabilitas ekonomi masyarakat.
“Sebagai wujud komitmen kami dalam perlindungan sosial, PBB-P2 tahun 2026 ditetapkan lebih rendah dari tahun sebelumnya. Dari Rp43,1 miliar di tahun 2025, kini turun menjadi Rp27.969.247.752. Penurunan sekitar Rp15,1 miliar,” ungkap Bupati di hadapan para undangan.
Bupati berharap, penurunan ini akan meningkatkan kepatuhan warga. “Pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat melalui peningkatan infrastruktur, pendidikan, dan layanan kesehatan yang lebih baik,” tambahnya.
Dalam kesempatan ini, Bupati juga memberikan teladan dengan melakukan simulasi pelunasan pajak secara langsung, menunjukkan kemudahan dalam membayar pajak di era digital dengan hanya memindai QR Code pada SPPT menggunakan ponselnya.
Kepala Bapenda Jombang, Sholahuddin Hadi Sucipto, SSTP., M.Si, melaporkan distribusi tahun ini mencakup 752.226 SPPT. Inovasi utama tahun ini adalah penambahan QR Code pada setiap lembar SPPT, memungkinkan wajib pajak untuk mengakses lokasi dan peta bidang NOP, data subjek dan objek pajak, serta sejarah pembayaran lima tahun terakhir melalui link pembayaran langsung (QRIS).
“Ini langkah transparansi. Wajib pajak bisa mengecek data mereka—apakah sudah akurat atau memerlukan perbaikan, termasuk bagi 70.000 bidang yang peta bidangnya masih dalam proses penyempurnaan,” jelas Sholahuddin.
Bapenda Jombang juga mengumumkan jadwal teknis distribusi:
– **23 Januari 2026 (09.00 WIB)**: Seluruh kanal pembayaran PBB-P2 resmi dibuka.
– **27 – 30 Januari 2026**: Penandatanganan berita acara cetak SPPT di kecamatan.
– **2 Februari 2026**: Pembukaan pembayaran kolektif melalui aplikasi PASTI BAYAR.
Sebagai motivasi, Bupati Warsubi menyiapkan bonus menarik. Desa yang melunasi pajak pada 2 Februari 2026 antara pukul 09.00 hingga 15.00 WIB akan mendapatkan hadiah 10% dari nilai baku PBB-P2. Selain itu, tersedia insentif total Rp80 juta bagi 18 desa tercepat yang melakukan pelunasan.
Kegiatan ini juga diwarnai dengan penandatanganan MoU antara Bapenda, PT Pos Indonesia, dan PT Bima Sakti Multi Sinergi (Fast Pay) untuk memperluas akses pembayaran. Sebagai simbol dimulainya pendistribusian pajak, Bupati Jombang menyerahkan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) secara simbolis kepada perwakilan kepala desa.
Momen ini terasa khidmat, bertepatan dengan peringatan Hari Desa Nasional ke-2. Acara ditutup dengan doa bersama dan pemotongan tumpeng sebagai bentuk rasa syukur atas peran luar biasa desa dalam pembangunan menuju Indonesia Emas 2045.
Penulis : Julek












