Jombang, Garda 21 — Suasana keramaian dalam acara hiburan masyarakat justru dimanfaatkan oleh sekelompok orang untuk beraksi mencuri kendaraan bermotor. Jaringan pencurian yang beroperasi di beberapa wilayah ini akhirnya berhasil dibongkar dan empat orang pelakunya diamankan oleh tim Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan kehilangan yang disampaikan seorang warga pada Rabu malam, 10 Juni 2026. Korban kehilangan sepeda motor jenis Honda Beat yang diparkirkan saat ia menghadiri acara hiburan di Dusun Made, Desa Waru, Kecamatan Kudu. Kendaraan itu baru diketahui hilang sekitar pukul 23.00 WIB saat korban bersiap pulang.
Menyikapi laporan tersebut, tim penyidik segera melakukan penelusuran secara intensif. Hanya berselang empat hari, tepatnya pada 14 Juni 2026, upaya tersebut membuahkan hasil dengan diamankannya empat orang pelaku sekaligus.
Keempatnya teridentifikasi bernama YP asal Kota Mojokerto, WBS warga Tulungagung yang menetap di Bandar Kedungmulyo Jombang, serta AA dan AS yang sama-sama berdomisili di Kabupaten Mojokerto. Mereka bekerja secara terorganisir dan terkoordinasi.
Menurut keterangan AKP Magribi, komplotan ini sengaja memilih waktu dan lokasi yang ramai untuk melancarkan aksinya. “Mereka mengincar acara seperti pertunjukan musik, pagelaran kesenian rakyat, karnaval, hingga saat proses pengecekan peralatan suara, di mana perhatian warga cenderung teralihkan,” jelasnya.
Cara kerja mereka pun terstruktur: satu orang bertugas membuka kunci kendaraan menggunakan alat khusus, sementara rekan-rekannya mengawasi lingkungan sekitar agar aksi berjalan lancar tanpa ketahuan.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban, satu set alat pembuka kunci, serta satu unit kendaraan yang digunakan untuk mendukung pergerakan mereka.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut mengungkapkan bahwa kelompok ini telah beraksi di sedikitnya 14 titik lokasi kejadian sepanjang wilayah Jombang, meliputi kecamatan Diwek, Tembelang, Ngoro, Bareng, Mojowarno, Mojoagung, Sumobito, Megaluh, hingga Jogoroto. Sebanyak sembilan peristiwa telah dikonfirmasi memiliki kaitan langsung dengan kasus ini, sementara penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap peran pihak lain yang mungkin terlibat.
Keempat pelaku kini dijerat Pasal 477 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Polres Jombang juga mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada saat meninggalkan kendaraan di tempat umum. Disarankan menggunakan kunci pengaman tambahan, memarkir di area yang terawasi, serta segera menghubungi layanan darurat 110 jika menemukan hal yang mencurigakan.
Penulis : Julek










