Dalam kasus terpisah, polisi juga berhasil menangkap seorang perempuan berinisial MI asal Mojokerto yang terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu. MI ditangkap di rumahnya di Perum Japan Raya, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto pada tanggal 2 Oktober 2023. Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan seorang pengedar narkoba bernama Ari yang mengaku sebagai kurir sabu yang dikendalikan oleh seseorang dari lembaga pemasyarakatan di Madura.
“Dari pengakuan Ari, kami berhasil mengamankan MI di rumahnya di Mojokerto. Dalam penggeledahan di kamar MI, kami menemukan narkotika jenis sabu dengan berat total hampir 15 gram,” jelas AKP Komar.
Kapolres Jombang, AKBP Eko Bagus Riyadi, mengimbau seluruh masyarakat di wilayah hukum Polres Jombang untuk menjauhi narkoba dan melawan peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada kepolisian. Ia menegaskan bahwa setiap informasi tentang narkoba akan ditelusuri dan tindakan tegas akan diberlakukan terhadap para pelaku narkoba sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dua tersangka yang berhasil diamankan, Samsul Arifin dan MI, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah minimal lima tahun penjara dan maksimal dua puluh tahun.
Dengan penangkapan ini, Polres Jombang berharap dapat memberikan efek jera terhadap para pelaku dan pengedar narkoba di wilayah Jombang serta melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.
Penulis : Julek
Halaman : 1 2









