(1) Masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara perorangan, kelompok maupun organisasi masyarakat.
Dan menurut pantauan kami sebage media
yang datang langsung ke Lokasi Tempat pembangunan jalan tersebut sudah sesuai dengan yang telah di harapkan.
Dan kami juga sempat melakukan tes wawancara terhadap salah satu warga desa mukti jaya yang berinisial , udok dia memberikan ucapan trimakasih kepada pak kades yang telah melakukan pembangunan jalan tersebut.
Penulis:SUTRISNO/RAYA/
Halaman : 1 2









