Jombang Garda21– Pemerintah Desa Bareng melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) . Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (KDAW) di laksanakan di Aula desa Bareng , Senin 30 Oktober 2023 .
Turut hadir Pejabat Sementara Kepala desa Bareng Mohamad Syaiful, Camat desa Bareng Usman .SE,M.Si, Forkopimcam, tokok agama, tokoh masyarakat, BPD, Panitia KDAW serta perwakilan warga desa Bareng sebanyak 301 orang. Kegiatan berlangsung di Kantor desa Bareng Kecamatan Bareng Kabupaten Jombang.
KDAW dilaksanakan dengan sistem voting serta diikuti oleh 2 Calon Kepala Desa yaitu Sukriadi. S.P dengan nomer urut 1, Slamet Mulyadi dengan nomer urut 2 . Surat suara yang di sediakan sebanyak 301 lembar surat suara.
USMAN, SE, M.Si. Camat Bareng dalam sambutannya menyampaikan, Selamat Atas Terpilihnya Sukriadi. S.P sebagai Calon Kepala Desa Antar Waktu Desa Bareng. Camat Bareng Usman ,SE , M.Si. juga mengapresiasi masyarakat desa Bareng yang telah memahami arti dari demokrasi. Mari kita kembali bekerja serta saling mengingatkan bahwa ini merupakan Proses untuk membangun Desa Bareng ke depan.
” Dengan terpilihnya kepala desa antar waktu ini ,mari kita dorong bersama-sama agar pemerintahan desa ini khususnya desa Bareng semakin baik dalam memberikan pelayanan kepada Masyarakat. Terima kasih atas jasa dan kebersamaannya, saya salut terhadap warga Bareng ,” ujarnya
Ketua Panitia KDAW desa Bareng Supriadi menyampaikan, di selenggarakannya KDAW untuk memilih penerus Kepala desa definitif , karena kepala desa yang lama mengundurkan diri dan maju mencalonkan sebagai calon Legeslatif.
” Kami harap apapun hasil pada hari ini bisa diterima oleh semua pihak dan tetap bisa menjaga kondusifitas desa Bareng. Tahapan KDAW sudah sesuai dengan Perbup 34 Tahun 2021, tidak ada yang dilewatkan sampai Musdes Pemilihan selalu dimintakan pendapat kepada peserta Musdes, ” ungkapnya
Hasil Rekapitulasi Suara dalam Kepala Desa Antar Waktu calon nomer urut 1 Sukriadi,S.P , dengan perolehan suara sebanyak 180 surat suara, calon nomer urut 2. Slamet Mulyadi sebanyak 110 surat suara, serta surat suara yang tidak sah sebanyak 7 lembar surat suara dan yang tidak hadir 4 suara.
Pemilihan KDAW dimenangkan oleh nomer urut 1 Sukriadi ,S.P dan di tutup dengan pembacaan berita acara dan foto bersama dengan kedua calon kepala desa , seluruh panitia serta Forkopimcam.
Penulis : Sulistiyowati/ Julek