Ketua Panitia KDAW desa Bareng Supriadi menyampaikan, di selenggarakannya KDAW untuk memilih penerus Kepala desa definitif , karena kepala desa yang lama mengundurkan diri dan maju mencalonkan sebagai calon Legeslatif.
” Kami harap apapun hasil pada hari ini bisa diterima oleh semua pihak dan tetap bisa menjaga kondusifitas desa Bareng. Tahapan KDAW sudah sesuai dengan Perbup 34 Tahun 2021, tidak ada yang dilewatkan sampai Musdes Pemilihan selalu dimintakan pendapat kepada peserta Musdes, ” ungkapnya

Hasil Rekapitulasi Suara dalam Kepala Desa Antar Waktu calon nomer urut 1 Sukriadi,S.P , dengan perolehan suara sebanyak 180 surat suara, calon nomer urut 2. Slamet Mulyadi sebanyak 110 surat suara, serta surat suara yang tidak sah sebanyak 7 lembar surat suara dan yang tidak hadir 4 suara.
Pemilihan KDAW dimenangkan oleh nomer urut 1 Sukriadi ,S.P dan di tutup dengan pembacaan berita acara dan foto bersama dengan kedua calon kepala desa , seluruh panitia serta Forkopimcam.
Penulis : Sulistiyowati/ Julek
Halaman : 1 2









