Maling Motor Diringkus di Kabupaten Jombang Setelah Melakukan Aksi di 30 Tempat Berbeda

- Jurnalis

Jumat, 1 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOMBANG, Garda 21 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang akhirnya berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan masyarakat. Beberapa pelaku telah berhasil diringkus, dan terungkap bahwa mereka telah melakukan aksinya di 30 tempat berbeda.

Konferensi pers untuk mengungkap kasus ini diadakan oleh Satreskrim Polres Jombang pada Jumat (1/12/2023) pukul 13.30 WIB di kantor mereka. Kasus pencurian sepeda motor di Kota Santri ini telah sering terjadi dan menyebabkan kegelisahan di kalangan masyarakat. Ternyata, kasus ini melibatkan empat kelompok yang berbeda, yang masing-masing bekerja secara independen.

Kelompok pertama terdiri dari tersangka berinisial AS, seorang warga Megaluh, Kabupaten Jombang. Tersangka ini melakukan aksinya sendirian. Pada Kamis, 2 November 2023, pukul 08.15 WIB, tersangka mencuri sepeda motor Honda Vario 2016 di Rejoagung, Ploso, Kabupaten Jombang. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa tersangka ini bukan hanya sekali melakukan aksinya, melainkan sudah empat kali. Tiga kali di Jombang dan satu kali di Mojokerto. Tersangka ini terkenal sebagai spesialis pencurian sepeda motor Honda Vario. Selama penyelidikan, polisi berhasil menyita satu unit sepeda motor Honda Vario sebagai barang bukti. Tersangka ini dijerat dengan Pasal 363 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dapat dikenakan hukuman tujuh tahun penjara.

Kelompok kedua terdiri dari dua tersangka, yaitu A dan EA. Keduanya melakukan aksi curanmor pada Rabu, 21 Juni 2023, sekitar pukul 03.00 WIB di Tanjung Gunung, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang. Dalam aksinya, kedua tersangka berhasil mencuri sepeda motor Honda dan Kawasaki Ninja 150 CC. Polisi berhasil menyita satu unit sepeda motor Honda Beat, satu unit Kawasaki Ninja 150 CC warna hitam tahun 2012, dan lima unit sepeda motor lainnya yang saat ini diamankan di Polsek Mojoagung. Dari pengembangan kasus, diketahui bahwa kedua tersangka ini telah melakukan aksi serupa di 30 tempat berbeda di Kabupaten Jombang. Enam TKP di Kecamatan Mojoagung, tiga TKP di Kecamatan Mojowarno, enam TKP di Kecamatan Sumobito, tiga TKP di Kecamatan Jogoroto, sembilan TKP di Kecamatan Peterongan, dua TKP di Kecamatan Ngoro, dan satu TKP di Kecamatan Diwek. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dapat dikenakan hukuman penjara tujuh tahun.

Baca Juga  Madrasah Tarbiyah Islamiyah(MTI) Koto Tinggi Sukses Melaksanakan Hari Santri 2023 Tingkat Sumatera Barat Sebagai Madrasah Rujukan Tingkat Nasional

Kelompok ketiga merupakan pasangan suami istri yang memiliki spesialisasi dalam mencuri sepeda motor Yamaha. Pasangan ini terdiri dari AP, seorang warga Kecamatan Kesamben, Jombang, dan SD, seorang warga Kecamatan Tembelang, Jombang. Pasutri ini ternyata telah melakukan aksi serupa di 10 tempat berbeda di Kabupaten Jombang. Aksi pertama mereka terjadi di Kecamatan Tembelang, di mana mereka berhasil mencuri satu unit sepeda motor Yamaha. Setelah dilakukan pengembangan kasus, diketahui bahwa mereka juga melakukan aksi serupa di tempat lain, termasuk Kecamatan Ngoro, Jogoroto, Mojowarno, Megaluh, Kabuh, Diwek, dan Jombang Kota. Selain pasangan suami istri ini, polisi juga berhasil mengamankan dua orang penadah sepeda motor hasil curian dari pasangan tersebut. Kedua penadah tersebutMaling Motor Diringkus di Kabupaten Jombang Setelah Melakukan Aksi di 30 Tempat Berbeda

 

Penulis : Julek

Berita Terkait

Pelantikan Perangkat Desa Mejoyolosari: Semangat Baru untuk Masyarakat
Pentas Kesenian Jaranan: Meriahkan Tasyakuran Dusun Mojodukuh
Kesiapan Pengamanan Pengesahan Warga Baru PSHT, Kapolres Jombang Periksa Kendaraan Dinas dan Kelengkapan
Tasyakuran Hari Bhayangkara ke-79, Polres Jombang Berikan Penghargaan kepada Bupati, Dandim dan Pemenang Lomba
Perhutani KPH Jombang Apresiasi Acara Verifikasi Lapangan Penghargaan Wana Lestari Tingkat Nasional di Wonosalam
Meriahkan HUT Bhayangkara ke-79, Polres Jombang Gelar Olah Raga Bersama dan Fun Bike
Istri Di Jombang Tega Akhiri Hidup Suami
.Satpol PP Jombang Amankan ODGJ yang Mengganggu di Warung Bakaran Julek
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 Juli 2025 - 01:27 WIB

Pelantikan Perangkat Desa Mejoyolosari: Semangat Baru untuk Masyarakat

Minggu, 6 Juli 2025 - 10:44 WIB

Pentas Kesenian Jaranan: Meriahkan Tasyakuran Dusun Mojodukuh

Kamis, 3 Juli 2025 - 02:17 WIB

Kesiapan Pengamanan Pengesahan Warga Baru PSHT, Kapolres Jombang Periksa Kendaraan Dinas dan Kelengkapan

Rabu, 2 Juli 2025 - 03:00 WIB

Tasyakuran Hari Bhayangkara ke-79, Polres Jombang Berikan Penghargaan kepada Bupati, Dandim dan Pemenang Lomba

Selasa, 1 Juli 2025 - 08:15 WIB

Perhutani KPH Jombang Apresiasi Acara Verifikasi Lapangan Penghargaan Wana Lestari Tingkat Nasional di Wonosalam

Kamis, 26 Juni 2025 - 15:29 WIB

Istri Di Jombang Tega Akhiri Hidup Suami

Jumat, 20 Juni 2025 - 07:00 WIB

.Satpol PP Jombang Amankan ODGJ yang Mengganggu di Warung Bakaran Julek

Jumat, 20 Juni 2025 - 05:30 WIB

Pengungkapan Kasus Peredaran Miras Ilegal di Jombang dengan 3 tersangka 

Berita Terbaru