JOMBANG, Garda 21 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang akhirnya berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan masyarakat. Beberapa pelaku telah berhasil diringkus, dan terungkap bahwa mereka telah melakukan aksinya di 30 tempat berbeda.
Konferensi pers untuk mengungkap kasus ini diadakan oleh Satreskrim Polres Jombang pada Jumat (1/12/2023) pukul 13.30 WIB di kantor mereka. Kasus pencurian sepeda motor di Kota Santri ini telah sering terjadi dan menyebabkan kegelisahan di kalangan masyarakat. Ternyata, kasus ini melibatkan empat kelompok yang berbeda, yang masing-masing bekerja secara independen.
Kelompok pertama terdiri dari tersangka berinisial AS, seorang warga Megaluh, Kabupaten Jombang. Tersangka ini melakukan aksinya sendirian. Pada Kamis, 2 November 2023, pukul 08.15 WIB, tersangka mencuri sepeda motor Honda Vario 2016 di Rejoagung, Ploso, Kabupaten Jombang. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa tersangka ini bukan hanya sekali melakukan aksinya, melainkan sudah empat kali. Tiga kali di Jombang dan satu kali di Mojokerto. Tersangka ini terkenal sebagai spesialis pencurian sepeda motor Honda Vario. Selama penyelidikan, polisi berhasil menyita satu unit sepeda motor Honda Vario sebagai barang bukti. Tersangka ini dijerat dengan Pasal 363 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dapat dikenakan hukuman tujuh tahun penjara.
Kelompok kedua terdiri dari dua tersangka, yaitu A dan EA. Keduanya melakukan aksi curanmor pada Rabu, 21 Juni 2023, sekitar pukul 03.00 WIB di Tanjung Gunung, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang. Dalam aksinya, kedua tersangka berhasil mencuri sepeda motor Honda dan Kawasaki Ninja 150 CC. Polisi berhasil menyita satu unit sepeda motor Honda Beat, satu unit Kawasaki Ninja 150 CC warna hitam tahun 2012, dan lima unit sepeda motor lainnya yang saat ini diamankan di Polsek Mojoagung. Dari pengembangan kasus, diketahui bahwa kedua tersangka ini telah melakukan aksi serupa di 30 tempat berbeda di Kabupaten Jombang. Enam TKP di Kecamatan Mojoagung, tiga TKP di Kecamatan Mojowarno, enam TKP di Kecamatan Sumobito, tiga TKP di Kecamatan Jogoroto, sembilan TKP di Kecamatan Peterongan, dua TKP di Kecamatan Ngoro, dan satu TKP di Kecamatan Diwek. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dapat dikenakan hukuman penjara tujuh tahun.
Kelompok ketiga merupakan pasangan suami istri yang memiliki spesialisasi dalam mencuri sepeda motor Yamaha. Pasangan ini terdiri dari AP, seorang warga Kecamatan Kesamben, Jombang, dan SD, seorang warga Kecamatan Tembelang, Jombang. Pasutri ini ternyata telah melakukan aksi serupa di 10 tempat berbeda di Kabupaten Jombang. Aksi pertama mereka terjadi di Kecamatan Tembelang, di mana mereka berhasil mencuri satu unit sepeda motor Yamaha. Setelah dilakukan pengembangan kasus, diketahui bahwa mereka juga melakukan aksi serupa di tempat lain, termasuk Kecamatan Ngoro, Jogoroto, Mojowarno, Megaluh, Kabuh, Diwek, dan Jombang Kota. Selain pasangan suami istri ini, polisi juga berhasil mengamankan dua orang penadah sepeda motor hasil curian dari pasangan tersebut. Kedua penadah tersebutMaling Motor Diringkus di Kabupaten Jombang Setelah Melakukan Aksi di 30 Tempat Berbeda
Penulis : Julek