Maling Motor Diringkus di Kabupaten Jombang Setelah Melakukan Aksi di 30 Tempat Berbeda

- Jurnalis

Jumat, 1 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOMBANG, Garda 21 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang akhirnya berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan masyarakat. Beberapa pelaku telah berhasil diringkus, dan terungkap bahwa mereka telah melakukan aksinya di 30 tempat berbeda.

Konferensi pers untuk mengungkap kasus ini diadakan oleh Satreskrim Polres Jombang pada Jumat (1/12/2023) pukul 13.30 WIB di kantor mereka. Kasus pencurian sepeda motor di Kota Santri ini telah sering terjadi dan menyebabkan kegelisahan di kalangan masyarakat. Ternyata, kasus ini melibatkan empat kelompok yang berbeda, yang masing-masing bekerja secara independen.

Kelompok pertama terdiri dari tersangka berinisial AS, seorang warga Megaluh, Kabupaten Jombang. Tersangka ini melakukan aksinya sendirian. Pada Kamis, 2 November 2023, pukul 08.15 WIB, tersangka mencuri sepeda motor Honda Vario 2016 di Rejoagung, Ploso, Kabupaten Jombang. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa tersangka ini bukan hanya sekali melakukan aksinya, melainkan sudah empat kali. Tiga kali di Jombang dan satu kali di Mojokerto. Tersangka ini terkenal sebagai spesialis pencurian sepeda motor Honda Vario. Selama penyelidikan, polisi berhasil menyita satu unit sepeda motor Honda Vario sebagai barang bukti. Tersangka ini dijerat dengan Pasal 363 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dapat dikenakan hukuman tujuh tahun penjara.

Kelompok kedua terdiri dari dua tersangka, yaitu A dan EA. Keduanya melakukan aksi curanmor pada Rabu, 21 Juni 2023, sekitar pukul 03.00 WIB di Tanjung Gunung, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang. Dalam aksinya, kedua tersangka berhasil mencuri sepeda motor Honda dan Kawasaki Ninja 150 CC. Polisi berhasil menyita satu unit sepeda motor Honda Beat, satu unit Kawasaki Ninja 150 CC warna hitam tahun 2012, dan lima unit sepeda motor lainnya yang saat ini diamankan di Polsek Mojoagung. Dari pengembangan kasus, diketahui bahwa kedua tersangka ini telah melakukan aksi serupa di 30 tempat berbeda di Kabupaten Jombang. Enam TKP di Kecamatan Mojoagung, tiga TKP di Kecamatan Mojowarno, enam TKP di Kecamatan Sumobito, tiga TKP di Kecamatan Jogoroto, sembilan TKP di Kecamatan Peterongan, dua TKP di Kecamatan Ngoro, dan satu TKP di Kecamatan Diwek. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dapat dikenakan hukuman penjara tujuh tahun.

Baca Juga  Muchammad Irmawan Rahmatullah Terpilih sebagai Kepala Desa Antar Waktu di Desa Tambar, Jogoroto

Kelompok ketiga merupakan pasangan suami istri yang memiliki spesialisasi dalam mencuri sepeda motor Yamaha. Pasangan ini terdiri dari AP, seorang warga Kecamatan Kesamben, Jombang, dan SD, seorang warga Kecamatan Tembelang, Jombang. Pasutri ini ternyata telah melakukan aksi serupa di 10 tempat berbeda di Kabupaten Jombang. Aksi pertama mereka terjadi di Kecamatan Tembelang, di mana mereka berhasil mencuri satu unit sepeda motor Yamaha. Setelah dilakukan pengembangan kasus, diketahui bahwa mereka juga melakukan aksi serupa di tempat lain, termasuk Kecamatan Ngoro, Jogoroto, Mojowarno, Megaluh, Kabuh, Diwek, dan Jombang Kota. Selain pasangan suami istri ini, polisi juga berhasil mengamankan dua orang penadah sepeda motor hasil curian dari pasangan tersebut. Kedua penadah tersebutMaling Motor Diringkus di Kabupaten Jombang Setelah Melakukan Aksi di 30 Tempat Berbeda

 

Penulis : Julek

Berita Terkait

Bakti Sosial Festival Jagat: GKJW dan RS Kristen Mojowarno Gelar Pemeriksaan Kesehatan dan Mata Gratis di Ponpes Khoiriyah Hasyim
TIM SMART-C SMK SEHAT INSAN PERJUANGAN RAIH PROYEK TERBAIK 2 DI AJANG YOUTH IN ACTION 2 KPP MINING
Polres Jombang Gelar Rakor Pengamanan Istighotsah Akbar Pra Muktamar NU ke-35
Gus Hasib Pimpin Doa di HUT RI ke-81 Jombang, Persiapan Muktamar NU ke-35 Sudah 90 Persen
Pengibaran Bendera Merah Putih Raksasa 7×15 Meter di Canggon, Simbol Hati Luas Warga Mengenang Jasa Pahlawan
Meriahkan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI, Polres Jombang Gelar Turnamen Mini Soccer Bersarung
Pembayaran PBB di Desa Ngaban antusias didorong undian hadiah minyak goreng
Polres Jombang ungkap 80 laporan kasus narkoba dan miras dalam Enam bulan terakhir
Berita ini 87 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 22:54 WIB

Bakti Sosial Festival Jagat: GKJW dan RS Kristen Mojowarno Gelar Pemeriksaan Kesehatan dan Mata Gratis di Ponpes Khoiriyah Hasyim

Minggu, 30 Agustus 2026 - 17:21 WIB

TIM SMART-C SMK SEHAT INSAN PERJUANGAN RAIH PROYEK TERBAIK 2 DI AJANG YOUTH IN ACTION 2 KPP MINING

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:44 WIB

Polres Jombang Gelar Rakor Pengamanan Istighotsah Akbar Pra Muktamar NU ke-35

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:57 WIB

Gus Hasib Pimpin Doa di HUT RI ke-81 Jombang, Persiapan Muktamar NU ke-35 Sudah 90 Persen

Kamis, 13 Agustus 2026 - 07:06 WIB

Meriahkan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI, Polres Jombang Gelar Turnamen Mini Soccer Bersarung

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:00 WIB

Pembayaran PBB di Desa Ngaban antusias didorong undian hadiah minyak goreng

Kamis, 30 Juli 2026 - 07:53 WIB

Polres Jombang ungkap 80 laporan kasus narkoba dan miras dalam Enam bulan terakhir

Rabu, 29 Juli 2026 - 05:50 WIB

Sertifikasi Guru Dinilai Jadi Kunci Perkuat Mutu Pendidikan dan Kesejahteraan Bangsa

Berita Terbaru