GARDA 21.COM – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Karanganyar meminta transformasi pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (eks PNPM) untuk menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) dipercepat, Sabtu 16/12/2023.
Hal itu ditujukan untuk semua camat dan kepala desa di 14 kecamatan, kecuali Jaten, Karanganyar, dan Colomadu.
Kepala Dispermades Karanganyar Sundoro Budi Karyanto mengungkapkan, proses transformasi tersebut sudah masuk pada tahap finalisasi dan menyamakan persepsi antara anggota dari eks-PNPN dengan pembina maupun pengawas BUMDes di masing-masing desa.
Dari 14 kecamatan, laporan yang sudah masuk ke kami, semua desa di wilayah tersebut semua sudah melakukan musyawarah antar desa. Artinya transformasi tersebut nanti pada 2024 sudah siap kita lakukan,” terang Sundoro dalam Rakor Transformasi Eks-PNPM bersama dengan sejumlah camat di ruang Podang I kantor Bupati Karanganyar, Senin (11/12).
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kabupaten Karanganyar Metty Feriska R mengharapkan BUMDesma yang sudah terbentuk segera membuat program kerja.
”Biar lebih cepat untuk melaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku, maka setelah nanti bertransformasi fokus dalam satu kegiatan dulu. Kemudian dalam perkembangannya nanti bisa untuk dilakukan evaluasi. Kalau ada keuntungan, bisa dilakukan kegiatan tambahan lagi,” tegas Metty.
Metty menambahkan, dalam pembentukan BUMDesma, meskipun secara aturan resmi belum terdapat regulasi yang jelas apakah pengelola BUMDes bisa menjabat sebagai pengelola BUMDesma, pengurus BUMDes tidak menjabat sebagai pengelola BUMDesma.
”Nanti akan kami atur, karena ranahnya masih abu-abu. Kami akan koordinasikan lagi nanti, setelah BUMDesma ini nanti semua terbentuk dengan baik,” tandasnya.
Penulis : Rud/ Adi