Jombang, Garda 21 – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang melakukan operasi penyergapan terhadap penjual rokok ilegal di wilayah Kecamatan Peterongan. Dalam razia tersebut, sebanyak 384 pak rokok ilegal berhasil disita oleh petugas.
Subakun, Kabid Penegakan Perundangan Daerah (Perda) Satpol PP Jombang, mengungkapkan bahwa operasi penggerebekan juga dilakukan di Kecamatan Ngoro, di mana sebanyak 29 pak rokok ilegal berhasil disita. “Razia terhadap rokok ilegal ini merupakan upaya kami untuk memberantas peredaran produk ilegal yang merugikan masyarakat,” jelasnya pada Selasa (19/12/2023) kemarin.
Subakun menambahkan, “Dalam penggerebekan di dua lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 7.450 rokok ilegal dari berbagai merk yang berbeda.”
Lebih lanjut, Subakun mengungkapkan bahwa bulan sebelumnya juga terjadi penemuan produksi rokok ilegal di Kecamatan Peterongan, yang lokasinya berdekatan dengan area yang dirazia saat ini. Hal ini menunjukkan bahwa upaya sosialisasi yang telah dilakukan sebelumnya belum sepenuhnya efektif dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
“Meskipun telah dilakukan sosialisasi secara intensif mengenai bahaya rokok ilegal di wilayah Kecamatan Peterongan, namun kami masih menemukan temuan peredaran rokok ilegal. Masalah ini masih terfokus di wilayah tersebut,” ujar Subakun.
Di sisi lain, Hendranto, selaku humas Bea Cukai Kediri, mengungkapkan bahwa jenis rokok ilegal yang paling dominan ditemukan adalah Sigaret Kretek Mesin (SKM). “SKM menjadi pilihan yang umum karena lebih mudah dibuat dan tidak memerlukan usaha yang terlalu besar,” ungkap Hendranto.
Hendranto juga menjelaskan bahwa penjual eceran rokok ilegal dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 tentang Bea Cukai tahun 2007. Sanksi yang diberikan berupa pidana penjara dengan rentang waktu 1 hingga 5 tahun, serta denda bea cukai sebanyak 2 hingga 10 kali nilai bea cukai yang terhutang.
“Kami akan terus menggencarkan sosialisasi mengenai bahaya rokok ilegal. Setidaknya, kami berharap masyarakat semakin sadar dan tidak terlibat dalam penjualan rokok ilegal,” tegas Hendranto.
Operasi ini menjadi langkah konkret yang diambil oleh pihak berwenang dalam memerangi peredaran rokok ilegal. Diharapkan dengan adanya operasi ini dan penegakan hukum yang tegas, peredaran rokok ilegal di Kabupaten Jombang dapat diminimalisir dan masyarakat dapat terhindar dari dampak negatif konsumsi rokok ilegal.
Penulis : Julek