Di sisi lain, Hendranto, selaku humas Bea Cukai Kediri, mengungkapkan bahwa jenis rokok ilegal yang paling dominan ditemukan adalah Sigaret Kretek Mesin (SKM). “SKM menjadi pilihan yang umum karena lebih mudah dibuat dan tidak memerlukan usaha yang terlalu besar,” ungkap Hendranto.
Hendranto juga menjelaskan bahwa penjual eceran rokok ilegal dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 tentang Bea Cukai tahun 2007. Sanksi yang diberikan berupa pidana penjara dengan rentang waktu 1 hingga 5 tahun, serta denda bea cukai sebanyak 2 hingga 10 kali nilai bea cukai yang terhutang.
“Kami akan terus menggencarkan sosialisasi mengenai bahaya rokok ilegal. Setidaknya, kami berharap masyarakat semakin sadar dan tidak terlibat dalam penjualan rokok ilegal,” tegas Hendranto.
Operasi ini menjadi langkah konkret yang diambil oleh pihak berwenang dalam memerangi peredaran rokok ilegal. Diharapkan dengan adanya operasi ini dan penegakan hukum yang tegas, peredaran rokok ilegal di Kabupaten Jombang dapat diminimalisir dan masyarakat dapat terhindar dari dampak negatif konsumsi rokok ilegal.
Penulis : Julek
Halaman : 1 2









