Korupsi Dana Desa Peratin Bersama Sekdes Berahir Dijeruji Besi

- Jurnalis

Minggu, 14 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Barat, GARDA21 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat, telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) dari penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Barat, dengan terdakwa Indra Jaya bin Hi. Hambi selaku mantan peratin Pekon Sinar Luas Kecamatan Kebun Tebu.

Selain Indra Jaya, mantan Juru Tulis (Jurtul) atau Sekretaris Desa (Sekdes) Ahmad Grindamsa Bin Idhan Effendi, juga menjadi terdakwa dan turut diserahkan penyidik dalam dugaan korupsi Dana Desa (DD) Pekon Sinar Luas Kecamatan Kebun Tebu yang merugikan negara sebesar Rp289.817.900,- tersebut.

Kasi Intelijen Kejari Lampung Barat Ferdy Andrian, S.H, M.H., mewakili Kepala Kejari M. Zainur Rochman, SH, MH., mengungkapkan, uraian singkat perkara dan Pasal yang dilanggar bermula dalam kurun waktu tahun 2021 sampai dengan tahun 2022.

Telah terjadi Tindak pidana Korupsi bertempat di Pekon Sinar Luas, Kecamatan Kebun Tebu yang dilakukan oleh kedua terdakwa yang pada saat itu menjabat sebagai Peratin dan Sekdes.

Keduanya disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

“Keduanya diduga menyalahgunakan Dana Desa dan mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp289.817.900,” ungkapnya.

Terusnya, berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Perintah Penahanan/Penahanan Lanjutan (BA-7), terhadap Terdakwa Indra Jaya dan Ahmad Grindamsa Bin Idhan Effendi, untuk dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 11 Januari 2024 sampai dengan 30 Januari 2024.

Baca Juga  Bimtek Strategi Pengamanan Produksi Padi di Wilayah Jombang Bersama Anggota DPR-RI Guntur Sasono

“Keduanya kami titipkan di Rumah Tahanan Kelas I Way Hui Bandar Lampung,” pungkasnya.*

Penulis : Yakub

Berita Terkait

Penelusuran Situs Bersejarah Mojowarno Ungkap Jejak Tokoh Lokal dan Belanda
Sosialisasi Lanjutan Proyek Perbaikan Dam Karet: Semangat Baru Untuk Petani
Pelantikan Emy Nikmatul Muzahro dan Ado Suprapto: Harapan Baru untuk Dusun Jatimlerek
Polres Kediri Bangun Sumur Bor Bantu Kebutuhan Air Bersih Warga Desa Belor
DPD PSI Kabupaten Jombang Gelar Konsolidasi ke Surabaya
Menembus Rimba demi Harapan: Perjalanan Menuntaskan Jalan Dusun Kedungdendeng
Ratusan Jemaat Hadiri Perayaan Natal Bersama PGIS Kabupaten Jombang
Pasca Lomba Siskamling, Polsek Warujayeng Intensifkan Sambang Pos Kamling
Berita ini 162 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 07:46 WIB

Penelusuran Situs Bersejarah Mojowarno Ungkap Jejak Tokoh Lokal dan Belanda

Senin, 12 Januari 2026 - 07:42 WIB

Sosialisasi Lanjutan Proyek Perbaikan Dam Karet: Semangat Baru Untuk Petani

Senin, 12 Januari 2026 - 01:13 WIB

Pelantikan Emy Nikmatul Muzahro dan Ado Suprapto: Harapan Baru untuk Dusun Jatimlerek

Senin, 12 Januari 2026 - 00:19 WIB

Polres Kediri Bangun Sumur Bor Bantu Kebutuhan Air Bersih Warga Desa Belor

Minggu, 11 Januari 2026 - 09:57 WIB

DPD PSI Kabupaten Jombang Gelar Konsolidasi ke Surabaya

Jumat, 9 Januari 2026 - 02:46 WIB

Ratusan Jemaat Hadiri Perayaan Natal Bersama PGIS Kabupaten Jombang

Kamis, 8 Januari 2026 - 11:45 WIB

Pasca Lomba Siskamling, Polsek Warujayeng Intensifkan Sambang Pos Kamling

Rabu, 7 Januari 2026 - 09:46 WIB

PT Wijaya Karya Menang Tender Proyek Rehabilitasi Bendungan Karet Jati Mlerek

Berita Terbaru

Berita

DPD PSI Kabupaten Jombang Gelar Konsolidasi ke Surabaya

Minggu, 11 Jan 2026 - 09:57 WIB