Korupsi Dana Desa Peratin Bersama Sekdes Berahir Dijeruji Besi

- Jurnalis

Minggu, 14 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Barat, GARDA21 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat, telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) dari penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Barat, dengan terdakwa Indra Jaya bin Hi. Hambi selaku mantan peratin Pekon Sinar Luas Kecamatan Kebun Tebu.

Selain Indra Jaya, mantan Juru Tulis (Jurtul) atau Sekretaris Desa (Sekdes) Ahmad Grindamsa Bin Idhan Effendi, juga menjadi terdakwa dan turut diserahkan penyidik dalam dugaan korupsi Dana Desa (DD) Pekon Sinar Luas Kecamatan Kebun Tebu yang merugikan negara sebesar Rp289.817.900,- tersebut.

Kasi Intelijen Kejari Lampung Barat Ferdy Andrian, S.H, M.H., mewakili Kepala Kejari M. Zainur Rochman, SH, MH., mengungkapkan, uraian singkat perkara dan Pasal yang dilanggar bermula dalam kurun waktu tahun 2021 sampai dengan tahun 2022.

Telah terjadi Tindak pidana Korupsi bertempat di Pekon Sinar Luas, Kecamatan Kebun Tebu yang dilakukan oleh kedua terdakwa yang pada saat itu menjabat sebagai Peratin dan Sekdes.

Keduanya disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

“Keduanya diduga menyalahgunakan Dana Desa dan mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp289.817.900,” ungkapnya.

Terusnya, berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Perintah Penahanan/Penahanan Lanjutan (BA-7), terhadap Terdakwa Indra Jaya dan Ahmad Grindamsa Bin Idhan Effendi, untuk dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 11 Januari 2024 sampai dengan 30 Januari 2024.

Baca Juga  Perhutani Jombang Gandeng RSUD Gelar Cek Kesehatan Gratis Ke Tenaga Sadap Getah Pinus Di Wonosalam

“Keduanya kami titipkan di Rumah Tahanan Kelas I Way Hui Bandar Lampung,” pungkasnya.*

Penulis : Yakub

Berita Terkait

Bantuan Pangan Beras 30 Kg Membawa Kebahagiaan Warga Desa Kepatihan
Bakti Sosial Festival Jagat: GKJW dan RS Kristen Mojowarno Gelar Pemeriksaan Kesehatan dan Mata Gratis di Ponpes Khoiriyah Hasyim
TIM SMART-C SMK SEHAT INSAN PERJUANGAN RAIH PROYEK TERBAIK 2 DI AJANG YOUTH IN ACTION 2 KPP MINING
Polres Jombang Gelar Rakor Pengamanan Istighotsah Akbar Pra Muktamar NU ke-35
Gus Hasib Pimpin Doa di HUT RI ke-81 Jombang, Persiapan Muktamar NU ke-35 Sudah 90 Persen
Pengibaran Bendera Merah Putih Raksasa 7×15 Meter di Canggon, Simbol Hati Luas Warga Mengenang Jasa Pahlawan
Meriahkan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI, Polres Jombang Gelar Turnamen Mini Soccer Bersarung
Pembayaran PBB di Desa Ngaban antusias didorong undian hadiah minyak goreng
Berita ini 166 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 07:16 WIB

Bantuan Pangan Beras 30 Kg Membawa Kebahagiaan Warga Desa Kepatihan

Senin, 31 Agustus 2026 - 22:54 WIB

Bakti Sosial Festival Jagat: GKJW dan RS Kristen Mojowarno Gelar Pemeriksaan Kesehatan dan Mata Gratis di Ponpes Khoiriyah Hasyim

Minggu, 30 Agustus 2026 - 17:21 WIB

TIM SMART-C SMK SEHAT INSAN PERJUANGAN RAIH PROYEK TERBAIK 2 DI AJANG YOUTH IN ACTION 2 KPP MINING

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:44 WIB

Polres Jombang Gelar Rakor Pengamanan Istighotsah Akbar Pra Muktamar NU ke-35

Senin, 17 Agustus 2026 - 04:46 WIB

Pengibaran Bendera Merah Putih Raksasa 7×15 Meter di Canggon, Simbol Hati Luas Warga Mengenang Jasa Pahlawan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 07:06 WIB

Meriahkan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI, Polres Jombang Gelar Turnamen Mini Soccer Bersarung

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:00 WIB

Pembayaran PBB di Desa Ngaban antusias didorong undian hadiah minyak goreng

Kamis, 30 Juli 2026 - 07:53 WIB

Polres Jombang ungkap 80 laporan kasus narkoba dan miras dalam Enam bulan terakhir

Berita Terbaru