Keduanya disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
“Keduanya diduga menyalahgunakan Dana Desa dan mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp289.817.900,” ungkapnya.
Terusnya, berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Perintah Penahanan/Penahanan Lanjutan (BA-7), terhadap Terdakwa Indra Jaya dan Ahmad Grindamsa Bin Idhan Effendi, untuk dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 11 Januari 2024 sampai dengan 30 Januari 2024.
“Keduanya kami titipkan di Rumah Tahanan Kelas I Way Hui Bandar Lampung,” pungkasnya.*
Penulis : Yakub
Halaman : 1 2









