Lampung Barat,Garda21– Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lampung Barat Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) yang merupakan Target Operasi Sikat Krakatau 2024.
Penetapan Target Operasi tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : (LP/B/15/II/2024/SPKT/POLRES LAMPUNG BARAT/POLDA LAMPUNG Tanggal 24 Februari tahun 2024 dan Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/02/II/2024/Reskrim tanggal 25 Februari 2024.
Tersangka bernisial CP (23) merupakan warga Pekon Way Nukak, kecamatan Karya Penggawa, kabupaten Pesisir Barat, melakukan aksi pencurian dengan pemberatan di Kelurahan Pasar Liwa Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat.
Kasat Reskrim Iptu Juherdi Sumandi mewakili Kapolres Lampung Barat Akbp Ryky Widya Muharam mengatakan bahwa tersangka ditangkap setelah melakukan serangkaian penyelidikan Curas yang masuk kedalam Target Operasi Sikat Krakatau 2024.
“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan terhadap tersangka yang merupakan Target Operasi Sikat Krakatau 2024 kami berhasil mengamankan tersangka ke Mapolres Lampung Barat dan saat Ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan.” ujar kasat Reskrim.
Kasat Menjelaskan, Kronologi Kejadian Pada hari Selasa tanggal 12 Februari 2024 sekira pukul 17.30 WIB pelapor meletakan 1 (satu) unit HP Merk OPPO A54 warna hitam kristal dengan IMEI 1 : 861008056792394 IMEI 2 : 861008056792386 milik pelapor tersebut diatas meja TV warung dalam kondisi terisi daya (di cas) setelah itu pelapor meninggalkan rumah untuk mencari alat mobil yang jaraknya tidak jauh dari rumah pelapor dan sekira pukul 18.00
Penulis : Apni/ Yakub
Halaman : 1 2 Selanjutnya









