Pelapor pulang kerumah lalu anak pelapor yang bernama Sdr. RADITIYA menceritakan kepada pelapor jika 1 (satu) unit HP milik pelapor telah hilang dicuri dan Sdr. RADITIYA mencurigai jika yang telah melakukan pencurian terhadap 1 (satu) unit HP milik pelapor tersebut merupakan dua orang laki-laki dan satu orang perempuan yang tidak dikenali, dikarenakan sebelum hilangnya HP tersebut ada dua Orang laki-laki dan satu Orang perempuan yang ingin membeli minuman pigur di warung pelapor dan setelah dua Orang laki-laki dan satu Orang perempuan tersebut pergi 1 (satu) unit HP milik pelapor tersebut sudah tidak ada lagi.
Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah), lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Barat.
Kemudian Iptu Juherdi juga menjelaskan, Kronologis Penangkapan Pada hari Selasa tgl 07 Mei 2024 sekira pukul 23.30 Wib Team Tekab 308 Polres Lampung Barat melakukan Upaya paksa terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang diduga Keras telah Melakukan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan An. CP (TO) di kebun yang berada di Pekon Rata Agung, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat setelah di lakukan introgasi Pelaku An. C PR (TO) mengakui perbuatannya, kemudian pelaku dibawa kepolres lampung barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas Perbuatannya kini tersangka di terjerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman kurungan (pidana penjara) paling lama 9 tahun.
(Apni/Ykb)
Penulis : Apni/ Yakub
Halaman : 1 2









