Berantas Miras di Jombang, Polisi Amankan Ratusan Botol Beserta Penjualnya

- Jurnalis

Minggu, 26 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jombang, Garda 21- Polres Jombang getol memberantas peredaran minuman keras (miras) di Kota Santri. Kali ini, petugas berhasil mengamankan 133 botol miras beserta penjualnya.

Kasat Samapta Polres Jombang Iptu Ahmad Aly Efendi mengatakan, pihaknya rutin menggelar operasi peredaran miras di Jombang sesuai perintah Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi. Seperti operasi yang dilakukannya, Sabtu (25/05/2024) malam.

Dari patroli yang dilakukan, Iptu Aly dan anggotanya menemukan sebuah warung menjual berbagai jenis miras di Desa Sentul, Kecamatan Tembelang, Jombang. Warung ini milik Hariyanto (37), warga Desa Kalikejambon, Kecamatan Tembelang Jombang.

“Anggota Sat Samapta langsung melakukan penggeledahan dan menemukan miras berbagai merk,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (26/05/2024).

Benar saja, dari penggeledahan itu polisi mendapati ratusan miras berbagai jenis. Antara lain, 27 Botol Anggur Merah Orang Tua, 9 Botol Anggur Hijau Merk Intisari, 4 Botol Anggur Gingseng Merk Intisari, 4 Botol Anggur Merah Merk Intisari, 6 Botol Anggur Kolesom, 9 Botol Anggur Hijau API dan 7 Botol Anggur Gold.

Kemudian, 6 Botol Vodka Topi Miring 250 ml, 7 Botol Vodka Topi Miring 1 Liter, 3 Botol Iceland 350 ml, 8 Botol Iceland 250 ml, serta 3 Botol Iceland 500 ml. Ada juga 8 Botol Newport 620 ml, 10 Botol Prost, 5 Botol Singaraja 620 ml, 2 Botol Singaraja 250 ml, 6 Botol Soju, dan 11 Botol Prost Kaleng.

“135 botol miras berbagai jenis kita amankan,” ungkapnya.

Ratusan miras itu kemudian dibawa ke Polres Jombang untuk disita. Tidak hanya itu, Hariyanto juga turut diamankan karena menjual miras tanpa izin.

“Penjual minuman beralkohol kita amankan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat 1 Perda Kabupate Jombang No.16 Tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol,” kata Iptu Aly Efendi

Baca Juga  150 Anggota Pramuka Lampung Barat Jalan Kaki Bersihkan Sampah Jalan Liwa-Labuhan Jukung Pesisir Barat

Penulis : Julek

Berita Terkait

Mantan Kadis PUPR Pesisir Barat, Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan Marang-Kupang Ulu.
Satu Unit Rumah di Lumbok Seminung Hangus Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik.
SMK SEHAT INSAN PERJUANGAN MOJOAGUNG MENGGANDENG INSTITUT LEIMENA UNTUK PENGEMBANGAN LITERASI KEAGAMAAN LINTAS BUDAYA
Mantan Peratin Sukananti Kena Ciduk Polres Lambar di Jambi setelah 5 Tahun Buron
Pastikan Kamtibmas Aman dan Kondusif, Kapolres Jombang Pimpin Apel Pergeseran Personel ke TPS
Survei Rakata : Fauzi – Laras Unggul di Pilkada Pringsewu Lampung
Sri Handayani ( Kepala Desa ) Resmi Melantik Kasi Pemerintahan Desa Pundong
Lagi.!! Proyek Paving Blok Bermasalah Tanpa Papan Nama Diduga Proyek Siluman
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Desember 2024 - 02:55 WIB

Mantan Kadis PUPR Pesisir Barat, Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan Marang-Kupang Ulu.

Minggu, 1 Desember 2024 - 07:54 WIB

Satu Unit Rumah di Lumbok Seminung Hangus Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik.

Rabu, 27 November 2024 - 02:04 WIB

SMK SEHAT INSAN PERJUANGAN MOJOAGUNG MENGGANDENG INSTITUT LEIMENA UNTUK PENGEMBANGAN LITERASI KEAGAMAAN LINTAS BUDAYA

Selasa, 26 November 2024 - 10:10 WIB

Mantan Peratin Sukananti Kena Ciduk Polres Lambar di Jambi setelah 5 Tahun Buron

Senin, 25 November 2024 - 06:19 WIB

Pastikan Kamtibmas Aman dan Kondusif, Kapolres Jombang Pimpin Apel Pergeseran Personel ke TPS

Senin, 25 November 2024 - 01:21 WIB

Sri Handayani ( Kepala Desa ) Resmi Melantik Kasi Pemerintahan Desa Pundong

Jumat, 22 November 2024 - 14:54 WIB

Lagi.!! Proyek Paving Blok Bermasalah Tanpa Papan Nama Diduga Proyek Siluman

Jumat, 22 November 2024 - 10:21 WIB

PELATIHAN BASIC TRAUMA CARDIAC LIFE SUPPORT PPNI DPD JOMBANG DEMI MENINGKATKAN KOMPETENSI

Berita Terbaru