“Ketujuh peminum itu disuruh lepas baju kemudian didata dan melaksanakan tindakan fisik guna efek jera,” ucapnya.
Setelah dari Paidi, polisi kemudian menyisir ke wilayah Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang. Di sini polisi meringkus kurir yang membawa 48 botol miras berbagai merk. Miras-miras itu diangkut menggunakan motor untuk dikirim ke salah satu warung di Desa Tunggorono.
“Kurir dan barang bukti miras langsung kita bawa ke Polres Jombang untuk ditindak,” ungkap Iptu Kasnasin.
Iptu Kasnasin mengatakan, pemberantasan miras di Kota Santri merupakan komitmen Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi. Ia menargetkan Jombang ke depan bebas dari miras.
“Saya himbau masyarakat tidak lagi menjual miras. Kita juga mengimbau agar bersama-sama ikut memberantas miras di Kota Santri ini. Barang siapa yang mengetahui peredaran miras segera hubungi polisi,” pungkasnya.
Penulis : Julek
Halaman : 1 2









