Sedangkan PJ Bupati Jombang Sugiat S, Sos menegaskan pentingnya peran Kepala Desa dan BPD dalam mewujudkan kemajuan desa. “Dengan adanya dua tahun tambahan masa jabatan ini, kepala desa maupun BPD agar bisa memanfaatkannya dengan baik untuk pembangunan dan kemajuan desa,” ujarnya.
Sugiat mengingatkan bahwa pelayanan publik harus menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Selain itu, kemandirian desa juga harus terus ditingkatkan agar desa dapat berkembang secara mandiri dan berkelanjutan.
“Pelayanan publik harus menjadi prioritas pelayanan desa, dan kemandirian desa harus lebih ditingkatkan,” imbuhnya.
Acara pelantikan ini dihadiri oleh para Camat, Kepala Desa, anggota BPD, serta perwakilan dari berbagai instansi terkait di Kabupaten Jombang. Mereka berharap bahwa dengan adanya tambahan masa jabatan ini, para Kepala Desa dan BPD dapat lebih leluasa dalam merencanakan dan melaksanakan program-program pembangunan desa yang berdampak positif bagi masyarakat.
Selain itu, dukungan dari Pemerintah Kabupaten Jombang juga diyakini akan semakin memperlancar upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. Dengan kerja sama yang solid antara Kepala Desa, BPD, dan seluruh elemen masyarakat, harapan akan terwujudnya desa-desa yang maju, mandiri, dan sejahtera di Kabupaten Jombang semakin terbuka lebar.
Penulis : Julek
Halaman : 1 2










