Lampung Barat, Garda21- Sebanyak 71 Peratin terpilih priode 2019-2024 resmi diperpanjang masa jabatannya oleh Pj Bupati Kabupaten Lampung Barat Drs. Nukman M.M di Gor Ajisaka Sekuting Terpadu Pekon Wates Kecamatan Balik Bukit, Rabu (26/06/2024).
Selain 71 Peratin dari 15 Kecamatan, terdapat 830 orang Lembaga Himpun Pemekonan (LHP) se-Kabupaten Lampung Barat turut serta dilantik Pj Bupati Kabupaten Lampung Barat pada waktu yang sama.
Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Lampung Barat No: B/265/KPTS/III.12/2024 tentang perpanjangan masa jabatan peratin pada tujuh puluh satu pekon tanggal 24 Juni 2024.
Diketahui, 71 Peratin dan 830 LHP diperpanjang masa jabatannya selama dua tahun sesuai dengan pelantikan masa jabatan sebelumnya masing-masing.
Perpanjangan masa jabatan tersebut Merujuk dari pasal 39 ayat 1 Undang-undang (UUD) No 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No 6 tahun 2014 tentang Desa (Pekon) memegang jabatan selama 8 tahun yang sebelumnya hanya 6 tahun.
“Berdasarkan Undang-undang secara resmi masa jabatan Peratin dari 6 tahun menjadi 8 tahun,” Ungkap Nukman.

Penulis : Apni
Halaman : 1 2 Selanjutnya









