Jombang, Garda 21- Pj Bupati Jombang, Sugiat, menyalurkan bantuan Jaminan Kematian Manfaat (JKM) senilai 45 juta rupiah kepada keluarga almarhumah Bu Nur Fadilah, yang merupakan BPD dan kader posyandu di Dusun Rejosari, Tinggar, serta keluarga almarhum Tamat, yang merupakan ketua RT 2, RW 4 Dusun/Desa Gongseng.
Penyerahan bantuan tersebut dilakukan pada Jumat, 28 Juni 2024, dengan didampingi oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Kepala Dinas DPMD, dan OPD Pemkab Jombang lainnya.
Dalam sambutannya, Pj Bupati Sugiat menyampaikan, “Bantuan uang tunai senilai 45 juta ini, mudah-mudahan bisa bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan.” Ia juga menjelaskan bahwa program JKM untuk perangkat desa sudah berlaku sejak 2 tahun yang lalu, namun untuk RT baru berlaku satu tahun.
Penulis : Julek
Halaman : 1 2 Selanjutnya









