“Korban yang kaget segera berteriak meminta pertolongan. Petugas patroli dari Unit Reskrim Polsek Mulyorejo yang sedang melaksanakan patroli di sekitar lokasi kejadian mendengar teriakan korban,” katanya.
Sugeng menyatakan, Bersama warga setempat, petugas melakukan pengejaran terhadap dua pelaku yang mengendarai sepeda motor tersebut.
“Berkat kerjasama yang baik, kedua pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti berupa satu unit HP iPhone 7 Plus warna hitam dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih,” tandas Sugeng.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal yang disangkakan: Pasal 365 KUHP (Pencurian dengan Kekerasan), Barang Bukti yang Disita Satu unit HP iPhone 7 Plus warna hitam.
Kemudian Satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih dengan nomor polisi L-4332-CAJ yang digunakan sebagai sarana melakukan aksi jambret.
Para pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolsek Mulyorejo untuk proses hukum lebih lanjut. ( SriH)
Penulis : Sri H
Halaman : 1 2









