Mojokerto, Garda 21– 11 Agustus 2024 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto menggelar Rapat Pleno Terbuka untuk rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada Serentak 2024. Acara tersebut berlangsung pada Minggu, 11 Agustus 2024, di Hotel Raden Wijaya yang berlokasi di Jalan Raden Wijaya No. 42, Mergelo, Kranggan, Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.
Ketua KPU Kota Mojokerto, Usmuni, menjelaskan bahwa rapat pleno ini digelar berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang penyusunan daftar pemilih. Rapat tersebut berhasil menetapkan jumlah pemilih sementara di Kota Mojokerto sebanyak 105.397 orang, dengan rincian 52.124 pemilih laki-laki dan 53.273 pemilih perempuan.
Usmuni juga melaporkan bahwa proses pencocokan dan penelitian (coklit) sudah selesai 100 persen. Dengan jumlah pemilih tersebut, KPU Kota Mojokerto memutuskan untuk menetapkan 192 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada Serentak 2024, termasuk dua TPS yang merupakan TPS Lokasi Khusus (Loksus).
Selain itu, Usmuni menyampaikan bahwa keputusan KPU Kota Mojokerto telah mempertimbangkan masukan dan saran perbaikan dari Bawaslu Kota Mojokerto. “Kami menerima masukan dari Bawaslu dan langsung mengeksekusinya dalam rapat pleno terbuka. Semua masukan tersebut telah dicantumkan dalam berita acara rapat pleno,” terang Usmuni.
Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Mojokerto, M Oggy Yulisan, menambahkan bahwa proses pemutakhiran data pemilih telah dilakukan oleh jajaran KPU secara berjenjang, mulai dari Pantarlih, PPS, hingga diplenokan di tingkat kecamatan (PPK).
“DPS ini akan diumumkan pada 18 hingga 27 Agustus 2024, dan selanjutnya akan ada DPS hasil perbaikan yang hanya diumumkan di tingkat kelurahan,” jelas Oggy.
KPU Kota Mojokerto berharap masyarakat dapat berpartisipasi aktif dengan memberikan masukan terkait penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan datang. ( Sri H)
Penulis : Sri H