Hadi berjanji akan membawa masalah ini ke sidang ajudikasi di Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur untuk memperjuangkan hak-hak Suyitno. “Kami ingin mengajak Kepala Desa Temon bertarung di persidangan. Berani tidak dia menghadapi Kami di persidangan dan tidak diwakilkan,” tegas Hadi.
Tindakan Sunardi yang menolak memberikan informasi ini juga dianggap mencerminkan lemahnya pengawasan dari Pemerintah Kabupaten Mojokerto terkait keterbukaan informasi dan etika pelayanan publik. Hadi pun mencium adanya kejanggalan dalam pengelolaan dana Bantuan Keuangan Desa Temon tahun 2022 yang perlu diselidiki lebih lanjut.
Kasus ini menjadi sorotan, terutama dalam konteks pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan desa. ( SriH)
Penulis : Sri H
Halaman : 1 2









