Bela Selingkuhan, Ayah di Jombang Aniaya Anaknya dan Ancam Akan Dibunuh

- Jurnalis

Kamis, 15 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jombang, Garda 21- AR (47), warga Dusun Sumbersuko, Desa Bandung, Diwek, Jombang tega pukuli anak kandungnya bahkan ancam akan membunuhnya. Kejadian tersebut dipicu karena korban menolak kedatangan selingkuhan ayahnya.

Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasi Humas Iptu Kasnasin mengatakan, kejadian bermula ketika AR mengajak selingkuhannya pulang ke rumah istri sahnya di Desa Bandung. AR mengajak tinggal wanita tersebut dan anak selingkuhannya selama dua minggu.

Perbuatan AR ini memicu kemarahan istri sah dan putri kandungnya, Fitri Mas’udah (20). Amarahnya memuncak ketika melihat ayahnya berduaan dengan selingkuhannya ada di ruang tamu, Selasa (06/08/2024).

“Saat AR dan wanita selingkuhan tersebut berada di ruang tamu, Fitri menggedor-gedor pintu ruang tamu sebagai wujud ia tidak terima,” ujarnya, Rabu (14/08/2024).

Setelah itu, Fitri pergi ke dapur dan diikuti ayahnya. Di sini, bapak anak ini saling cekcok karena ulah Fitri yang dianggap tidak menghormati selingkuhannya sebagai tamu.

“Kemudian pelaku semakin marah dan akhrinya memukul korban sebanyak 1 kali mengenai mulut korban dan mengancam akan membunuh korban sambil membawa helm dan sebuah kayu,” kata Iptu Kasnasin.

Karena ketakutan usai dipukul ayahnya, korban lantas melarikan diri bersama ibunya untuk meminta pertolongan tetangga. Kejadian itu pun membuat gaduh lingkungan rumahnya.

Tidak berselang lama, pihak Perangkat Desa Bandung bersama Babhinkamtibmas datang menolong korban. AR kemudian diamankan ke Balai Desa karena telah membuat resah.

“Pelaku akhirnya diamankan oleh perangkat beserta bhabinkamtibmas setempat dan dibawa ke Polres Jombang,” ucapnya.

Saat ini, AR sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Mapolres Jombang akibat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan terhadap putri kandungnya. Akibat perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) UURI No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT.

Baca Juga  Operasi Patuh 2023 Akan Sasar Pelanggaran Pemicu Kecelakaan di Jombang

“Ancaman penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta,” pungkasnya.

Penulis : Julek

Berita Terkait

Guntur Sasono Gelar Sosialisasi 4 Pilar di Jombang, Retno Sasono Hadir Berikan Motivasi
Dandim 0814 Jombang Lakukan Pemantauan Cek Kesiapan Fisik dan Distribusi KDKMP
Pemkab Jombang Genjot Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih di Empat Titik
Guru SMK Sehat Insan Perjuangan Raih Peringkat 5 Nasional, Dikukuhkan sebagai Duta Menyala 2026
Perayaan Hari Kartini di SMPN 1 Tulangan, Sidoarjo (27 April 2026)
Perhutani Gelar Pengajian Runinan Jumat Legi Bersama Satpol PP dan Rekan Wartawan Di Jombang
Peringati Hari Kartini IIK Perhutani KPH Jombang Gelar Cek Kesehatan Gratis Dan Cek Mata
SM Diduga Bunuh AS dengan Golok, Barang Bukti Dibuang ke Sungai Brantas
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 22:18 WIB

Guntur Sasono Gelar Sosialisasi 4 Pilar di Jombang, Retno Sasono Hadir Berikan Motivasi

Selasa, 5 Mei 2026 - 01:35 WIB

Dandim 0814 Jombang Lakukan Pemantauan Cek Kesiapan Fisik dan Distribusi KDKMP

Senin, 4 Mei 2026 - 14:00 WIB

Pemkab Jombang Genjot Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih di Empat Titik

Kamis, 30 April 2026 - 12:36 WIB

Guru SMK Sehat Insan Perjuangan Raih Peringkat 5 Nasional, Dikukuhkan sebagai Duta Menyala 2026

Senin, 27 April 2026 - 07:38 WIB

Perayaan Hari Kartini di SMPN 1 Tulangan, Sidoarjo (27 April 2026)

Rabu, 22 April 2026 - 09:10 WIB

Peringati Hari Kartini IIK Perhutani KPH Jombang Gelar Cek Kesehatan Gratis Dan Cek Mata

Selasa, 21 April 2026 - 12:13 WIB

SM Diduga Bunuh AS dengan Golok, Barang Bukti Dibuang ke Sungai Brantas

Minggu, 19 April 2026 - 13:52 WIB

RSUD Ploso Hadirkan Layanan CT Calcium Score Deteksi Dini Risiko Penyakit Jantung

Berita Terbaru