Bela Selingkuhan, Ayah di Jombang Aniaya Anaknya dan Ancam Akan Dibunuh

- Jurnalis

Kamis, 15 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jombang, Garda 21- AR (47), warga Dusun Sumbersuko, Desa Bandung, Diwek, Jombang tega pukuli anak kandungnya bahkan ancam akan membunuhnya. Kejadian tersebut dipicu karena korban menolak kedatangan selingkuhan ayahnya.

Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasi Humas Iptu Kasnasin mengatakan, kejadian bermula ketika AR mengajak selingkuhannya pulang ke rumah istri sahnya di Desa Bandung. AR mengajak tinggal wanita tersebut dan anak selingkuhannya selama dua minggu.

Perbuatan AR ini memicu kemarahan istri sah dan putri kandungnya, Fitri Mas’udah (20). Amarahnya memuncak ketika melihat ayahnya berduaan dengan selingkuhannya ada di ruang tamu, Selasa (06/08/2024).

“Saat AR dan wanita selingkuhan tersebut berada di ruang tamu, Fitri menggedor-gedor pintu ruang tamu sebagai wujud ia tidak terima,” ujarnya, Rabu (14/08/2024).

Setelah itu, Fitri pergi ke dapur dan diikuti ayahnya. Di sini, bapak anak ini saling cekcok karena ulah Fitri yang dianggap tidak menghormati selingkuhannya sebagai tamu.

“Kemudian pelaku semakin marah dan akhrinya memukul korban sebanyak 1 kali mengenai mulut korban dan mengancam akan membunuh korban sambil membawa helm dan sebuah kayu,” kata Iptu Kasnasin.

Karena ketakutan usai dipukul ayahnya, korban lantas melarikan diri bersama ibunya untuk meminta pertolongan tetangga. Kejadian itu pun membuat gaduh lingkungan rumahnya.

Tidak berselang lama, pihak Perangkat Desa Bandung bersama Babhinkamtibmas datang menolong korban. AR kemudian diamankan ke Balai Desa karena telah membuat resah.

“Pelaku akhirnya diamankan oleh perangkat beserta bhabinkamtibmas setempat dan dibawa ke Polres Jombang,” ucapnya.

Saat ini, AR sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Mapolres Jombang akibat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan terhadap putri kandungnya. Akibat perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) UURI No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT.

Baca Juga  Produksi B3 di Desa Bakalan Memenuhi Standar 

“Ancaman penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta,” pungkasnya.

Penulis : Julek

Berita Terkait

Kapolres Jombang Silaturahmi ke Dandim 0814 Jombang untuk Perkuat Sinergitas
Menstimulasi Motorik Halus Anak dengan Bermain Diamond Painting dan Mendengar Musik
Musdes Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu di Desa Karobelah
Tradisi Pedang Pora Iringi Penyambutan dan Pelepasan Kapolres Jombang
KPU Lampung Barat Tetapkan Parosil-Hasnurin Cabup-Cawabup Terpilih 2025-2030
Desa Seloliman Banyak Dugaan Anggaran Dana Desa Tahun 2023 Tidak Sesuai Realisasinya
TOKOH GUSDURIAN AAN ANSHORI MENGHADIRI PERAYAAN NATAL DAN SAMBUT TAHUN BARU DI MOJOWARNO
BAPENA PPNI Jombang Berkolaborasi dengan BPBD Tangani Korban Bencana Banjir
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 01:39 WIB

Kapolres Jombang Silaturahmi ke Dandim 0814 Jombang untuk Perkuat Sinergitas

Sabtu, 18 Januari 2025 - 01:05 WIB

Menstimulasi Motorik Halus Anak dengan Bermain Diamond Painting dan Mendengar Musik

Kamis, 16 Januari 2025 - 12:35 WIB

Musdes Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu di Desa Karobelah

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:05 WIB

Tradisi Pedang Pora Iringi Penyambutan dan Pelepasan Kapolres Jombang

Kamis, 2 Januari 2025 - 02:16 WIB

Desa Seloliman Banyak Dugaan Anggaran Dana Desa Tahun 2023 Tidak Sesuai Realisasinya

Rabu, 1 Januari 2025 - 22:33 WIB

TOKOH GUSDURIAN AAN ANSHORI MENGHADIRI PERAYAAN NATAL DAN SAMBUT TAHUN BARU DI MOJOWARNO

Jumat, 27 Desember 2024 - 10:17 WIB

BAPENA PPNI Jombang Berkolaborasi dengan BPBD Tangani Korban Bencana Banjir

Jumat, 27 Desember 2024 - 03:37 WIB

Perayaan Natal di Gereja GBIS Gudo Jombang, Suasana Damai dan Penuh Kasih

Berita Terbaru

Berita

Musdes Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu di Desa Karobelah

Kamis, 16 Jan 2025 - 12:35 WIB