Bela Selingkuhan, Ayah di Jombang Aniaya Anaknya dan Ancam Akan Dibunuh

- Jurnalis

Kamis, 15 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jombang, Garda 21- AR (47), warga Dusun Sumbersuko, Desa Bandung, Diwek, Jombang tega pukuli anak kandungnya bahkan ancam akan membunuhnya. Kejadian tersebut dipicu karena korban menolak kedatangan selingkuhan ayahnya.

Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasi Humas Iptu Kasnasin mengatakan, kejadian bermula ketika AR mengajak selingkuhannya pulang ke rumah istri sahnya di Desa Bandung. AR mengajak tinggal wanita tersebut dan anak selingkuhannya selama dua minggu.

Perbuatan AR ini memicu kemarahan istri sah dan putri kandungnya, Fitri Mas’udah (20). Amarahnya memuncak ketika melihat ayahnya berduaan dengan selingkuhannya ada di ruang tamu, Selasa (06/08/2024).

“Saat AR dan wanita selingkuhan tersebut berada di ruang tamu, Fitri menggedor-gedor pintu ruang tamu sebagai wujud ia tidak terima,” ujarnya, Rabu (14/08/2024).

Setelah itu, Fitri pergi ke dapur dan diikuti ayahnya. Di sini, bapak anak ini saling cekcok karena ulah Fitri yang dianggap tidak menghormati selingkuhannya sebagai tamu.

“Kemudian pelaku semakin marah dan akhrinya memukul korban sebanyak 1 kali mengenai mulut korban dan mengancam akan membunuh korban sambil membawa helm dan sebuah kayu,” kata Iptu Kasnasin.

Karena ketakutan usai dipukul ayahnya, korban lantas melarikan diri bersama ibunya untuk meminta pertolongan tetangga. Kejadian itu pun membuat gaduh lingkungan rumahnya.

Tidak berselang lama, pihak Perangkat Desa Bandung bersama Babhinkamtibmas datang menolong korban. AR kemudian diamankan ke Balai Desa karena telah membuat resah.

“Pelaku akhirnya diamankan oleh perangkat beserta bhabinkamtibmas setempat dan dibawa ke Polres Jombang,” ucapnya.

Saat ini, AR sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Mapolres Jombang akibat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan terhadap putri kandungnya. Akibat perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) UURI No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT.

Baca Juga  Meresahkan, Polres Jombang Gerebek Lokasi Sabung Ayam di Megaluh Jombang

“Ancaman penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta,” pungkasnya.

Penulis : Julek

Berita Terkait

PT Multi Farmindo Jaya Rumah Potong Unggas Jenis Bebek Pertama Di Jombang
Bupati Jombang Pimpin Rakor Finalisasi Progress 100 Hari Kerja
Polres Jombang Ungkap Jaringan Gengster
Presiden Prabowo Komandoi Panen Raya Serentak, Jombang Ikut Berkontribusi dalam Swasembada Pangan
Cabang Pendidikan Jombang Gelar LKS 2025, Ajang Pengembangan Talenta Siswa Menuju Kompetisi Provinsi
Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang Gelar Sosialisasi Perjanjian Dana Hibah 2025
DPRD Jombang dan Gresik Bahas Efisiensi Anggaran Daerah
DPRD Jombang Temukan Proyek DAK Pengentasan Kawasan Kumuh Senilai 48 Miliar Terbengkalai
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 April 2025 - 05:38 WIB

PT Multi Farmindo Jaya Rumah Potong Unggas Jenis Bebek Pertama Di Jombang

Minggu, 13 April 2025 - 09:32 WIB

Bupati Jombang Pimpin Rakor Finalisasi Progress 100 Hari Kerja

Selasa, 8 April 2025 - 09:55 WIB

Presiden Prabowo Komandoi Panen Raya Serentak, Jombang Ikut Berkontribusi dalam Swasembada Pangan

Selasa, 8 April 2025 - 09:18 WIB

Cabang Pendidikan Jombang Gelar LKS 2025, Ajang Pengembangan Talenta Siswa Menuju Kompetisi Provinsi

Selasa, 8 April 2025 - 08:45 WIB

Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang Gelar Sosialisasi Perjanjian Dana Hibah 2025

Sabtu, 5 April 2025 - 23:29 WIB

DPRD Jombang dan Gresik Bahas Efisiensi Anggaran Daerah

Sabtu, 5 April 2025 - 22:36 WIB

DPRD Jombang Temukan Proyek DAK Pengentasan Kawasan Kumuh Senilai 48 Miliar Terbengkalai

Kamis, 3 April 2025 - 21:31 WIB

Kapolres Jombang Turun Langsung Pantau Arus Lalin di Jalur Arteri Bandar Kedungmulyo Menuju Simpang Tiga Bangjuri

Berita Terbaru

Nasional

Kartini Day 21/04/2025

Senin, 21 Apr 2025 - 02:12 WIB

Daerah

IWOI Jombang Bangun Silaturahmi dengan Tokoh Agama 

Selasa, 15 Apr 2025 - 00:42 WIB