Karena ketakutan usai dipukul ayahnya, korban lantas melarikan diri bersama ibunya untuk meminta pertolongan tetangga. Kejadian itu pun membuat gaduh lingkungan rumahnya.
Tidak berselang lama, pihak Perangkat Desa Bandung bersama Babhinkamtibmas datang menolong korban. AR kemudian diamankan ke Balai Desa karena telah membuat resah.
“Pelaku akhirnya diamankan oleh perangkat beserta bhabinkamtibmas setempat dan dibawa ke Polres Jombang,” ucapnya.
Saat ini, AR sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Mapolres Jombang akibat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan terhadap putri kandungnya. Akibat perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) UURI No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT.
“Ancaman penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta,” pungkasnya.
Penulis : Julek
Halaman : 1 2









