Warga Ajukan Sengketa Informasi Melawan Pemdes Temon ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur

- Jurnalis

Jumat, 16 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga Ajukan Sengketa Informasi Melawan Pemdes Temon ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur

Mojokerto Garda21 –  16 Agustus 2024 Pak Suyitno, tim penggugat secara resmi mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi melawan Pemerintah Desa (Pemdes) Temon ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur. Hadi Purwanto, perwakilan tim, menjelaskan bahwa berkas permohonan tersebut telah diterima oleh Komisi Informasi yang diwakili oleh Jazilah Astiti, S.H., dengan bukti tanda terima resmi.

“Alhamdulillah, berkas permohonan kami diterima oleh Komisi Informasi,” papar Hadi kepada media di Kantor Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur. Hadi menjelaskan bahwa pengajuan sengketa ini dilakukan karena Pemdes Temon tidak merespons permohonan informasi yang diajukan oleh Suyitno, warga Dusun Botok Palung, Desa Temon. Informasi yang diminta berkaitan dengan Laporan Pertanggungjawaban BK-Desa (P-APBD) Kabupaten Mojokerto Tahun 2022.

Permohonan informasi tersebut telah diajukan sejak 11 Juli 2024 melalui jasa pengiriman JNE. Namun, hingga lebih dari 10 hari kerja sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pemdes Temon belum memberikan jawaban dan mengabaikan permintaan informasi publik yang diajukan.

Suyitno kemudian mengirimkan surat keberatan pada 4 Agustus 2024. Setelah surat tersebut diterima, Kepala Desa Temon mengundang Suyitno untuk hadir dalam pertemuan di Balai Desa Temon pada 9 Agustus 2024. Dalam pertemuan tersebut, Pemdes Temon menyatakan keberatan atas permohonan informasi yang diajukan oleh Suyitno.

“Setelah pertemuan tersebut, saya memutuskan untuk mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi,” ungkap Suyitno.

Hadi menambahkan bahwa langkah yang diambil oleh Suyitno telah sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur memiliki wewenang untuk memanggil dan mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa melalui persidangan ajudikasi non-litigasi.

Baca Juga  Kepala Desa Tawangrejo, Kecamatan Jatirejo Mengucapkan Selamat HUT RI Ke 79

“Kami optimis permohonan ini akan dikabulkan, karena informasi yang diminta oleh Pak Suyitno seharusnya tersedia setiap saat dan bersifat publik, bukan termasuk informasi yang dikecualikan,” tegas Hadi.

Ia juga menyoroti bahwa keterbukaan informasi sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang baik, bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Menurutnya, asas keterbukaan dan akuntabilitas merupakan bagian integral dari penyelenggaraan pemerintahan desa yang diatur dalam Pasal 7 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Menutup pembicaraan, Hadi menegaskan bahwa sengketa informasi ini menjadi preseden buruk bagi Pemerintah Kabupaten Mojokerto, terutama di era kepemimpinan Bupati Ikfina dan Wakil Bupati Gus Barra. Ia menyayangkan kurangnya edukasi dan pembinaan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.

“Bupati dan Wakil Bupati harus memiliki tanggung jawab atas buruknya tata kelola pemerintahan desa di Mojokerto ini,” tutup Hadi dengan tegas ( Sri H )

Penulis : Sri H

Berita Terkait

Bantuan Pangan Beras 30 Kg Membawa Kebahagiaan Warga Desa Kepatihan
Bakti Sosial Festival Jagat: GKJW dan RS Kristen Mojowarno Gelar Pemeriksaan Kesehatan dan Mata Gratis di Ponpes Khoiriyah Hasyim
TIM SMART-C SMK SEHAT INSAN PERJUANGAN RAIH PROYEK TERBAIK 2 DI AJANG YOUTH IN ACTION 2 KPP MINING
Polres Jombang Gelar Rakor Pengamanan Istighotsah Akbar Pra Muktamar NU ke-35
Gus Hasib Pimpin Doa di HUT RI ke-81 Jombang, Persiapan Muktamar NU ke-35 Sudah 90 Persen
Pengibaran Bendera Merah Putih Raksasa 7×15 Meter di Canggon, Simbol Hati Luas Warga Mengenang Jasa Pahlawan
Meriahkan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI, Polres Jombang Gelar Turnamen Mini Soccer Bersarung
Pembayaran PBB di Desa Ngaban antusias didorong undian hadiah minyak goreng
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 07:16 WIB

Bantuan Pangan Beras 30 Kg Membawa Kebahagiaan Warga Desa Kepatihan

Senin, 31 Agustus 2026 - 22:54 WIB

Bakti Sosial Festival Jagat: GKJW dan RS Kristen Mojowarno Gelar Pemeriksaan Kesehatan dan Mata Gratis di Ponpes Khoiriyah Hasyim

Minggu, 30 Agustus 2026 - 17:21 WIB

TIM SMART-C SMK SEHAT INSAN PERJUANGAN RAIH PROYEK TERBAIK 2 DI AJANG YOUTH IN ACTION 2 KPP MINING

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:44 WIB

Polres Jombang Gelar Rakor Pengamanan Istighotsah Akbar Pra Muktamar NU ke-35

Senin, 17 Agustus 2026 - 04:46 WIB

Pengibaran Bendera Merah Putih Raksasa 7×15 Meter di Canggon, Simbol Hati Luas Warga Mengenang Jasa Pahlawan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 07:06 WIB

Meriahkan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI, Polres Jombang Gelar Turnamen Mini Soccer Bersarung

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:00 WIB

Pembayaran PBB di Desa Ngaban antusias didorong undian hadiah minyak goreng

Kamis, 30 Juli 2026 - 07:53 WIB

Polres Jombang ungkap 80 laporan kasus narkoba dan miras dalam Enam bulan terakhir

Berita Terbaru