Warga Ajukan Sengketa Informasi Melawan Pemdes Temon ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur
Mojokerto Garda21 – 16 Agustus 2024 Pak Suyitno, tim penggugat secara resmi mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi melawan Pemerintah Desa (Pemdes) Temon ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur. Hadi Purwanto, perwakilan tim, menjelaskan bahwa berkas permohonan tersebut telah diterima oleh Komisi Informasi yang diwakili oleh Jazilah Astiti, S.H., dengan bukti tanda terima resmi.
“Alhamdulillah, berkas permohonan kami diterima oleh Komisi Informasi,” papar Hadi kepada media di Kantor Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur. Hadi menjelaskan bahwa pengajuan sengketa ini dilakukan karena Pemdes Temon tidak merespons permohonan informasi yang diajukan oleh Suyitno, warga Dusun Botok Palung, Desa Temon. Informasi yang diminta berkaitan dengan Laporan Pertanggungjawaban BK-Desa (P-APBD) Kabupaten Mojokerto Tahun 2022.
Permohonan informasi tersebut telah diajukan sejak 11 Juli 2024 melalui jasa pengiriman JNE. Namun, hingga lebih dari 10 hari kerja sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pemdes Temon belum memberikan jawaban dan mengabaikan permintaan informasi publik yang diajukan.
Suyitno kemudian mengirimkan surat keberatan pada 4 Agustus 2024. Setelah surat tersebut diterima, Kepala Desa Temon mengundang Suyitno untuk hadir dalam pertemuan di Balai Desa Temon pada 9 Agustus 2024. Dalam pertemuan tersebut, Pemdes Temon menyatakan keberatan atas permohonan informasi yang diajukan oleh Suyitno.
“Setelah pertemuan tersebut, saya memutuskan untuk mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi,” ungkap Suyitno.
Hadi menambahkan bahwa langkah yang diambil oleh Suyitno telah sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur memiliki wewenang untuk memanggil dan mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa melalui persidangan ajudikasi non-litigasi.
“Kami optimis permohonan ini akan dikabulkan, karena informasi yang diminta oleh Pak Suyitno seharusnya tersedia setiap saat dan bersifat publik, bukan termasuk informasi yang dikecualikan,” tegas Hadi.
Ia juga menyoroti bahwa keterbukaan informasi sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang baik, bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Menurutnya, asas keterbukaan dan akuntabilitas merupakan bagian integral dari penyelenggaraan pemerintahan desa yang diatur dalam Pasal 7 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Menutup pembicaraan, Hadi menegaskan bahwa sengketa informasi ini menjadi preseden buruk bagi Pemerintah Kabupaten Mojokerto, terutama di era kepemimpinan Bupati Ikfina dan Wakil Bupati Gus Barra. Ia menyayangkan kurangnya edukasi dan pembinaan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.
“Bupati dan Wakil Bupati harus memiliki tanggung jawab atas buruknya tata kelola pemerintahan desa di Mojokerto ini,” tutup Hadi dengan tegas ( Sri H )
Penulis : Sri H