Warga Ajukan Sengketa Informasi Melawan Pemdes Temon ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur

- Jurnalis

Jumat, 16 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga Ajukan Sengketa Informasi Melawan Pemdes Temon ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur

Mojokerto Garda21 –  16 Agustus 2024 Pak Suyitno, tim penggugat secara resmi mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi melawan Pemerintah Desa (Pemdes) Temon ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur. Hadi Purwanto, perwakilan tim, menjelaskan bahwa berkas permohonan tersebut telah diterima oleh Komisi Informasi yang diwakili oleh Jazilah Astiti, S.H., dengan bukti tanda terima resmi.

“Alhamdulillah, berkas permohonan kami diterima oleh Komisi Informasi,” papar Hadi kepada media di Kantor Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur. Hadi menjelaskan bahwa pengajuan sengketa ini dilakukan karena Pemdes Temon tidak merespons permohonan informasi yang diajukan oleh Suyitno, warga Dusun Botok Palung, Desa Temon. Informasi yang diminta berkaitan dengan Laporan Pertanggungjawaban BK-Desa (P-APBD) Kabupaten Mojokerto Tahun 2022.

Permohonan informasi tersebut telah diajukan sejak 11 Juli 2024 melalui jasa pengiriman JNE. Namun, hingga lebih dari 10 hari kerja sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pemdes Temon belum memberikan jawaban dan mengabaikan permintaan informasi publik yang diajukan.

Suyitno kemudian mengirimkan surat keberatan pada 4 Agustus 2024. Setelah surat tersebut diterima, Kepala Desa Temon mengundang Suyitno untuk hadir dalam pertemuan di Balai Desa Temon pada 9 Agustus 2024. Dalam pertemuan tersebut, Pemdes Temon menyatakan keberatan atas permohonan informasi yang diajukan oleh Suyitno.

“Setelah pertemuan tersebut, saya memutuskan untuk mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi,” ungkap Suyitno.

Hadi menambahkan bahwa langkah yang diambil oleh Suyitno telah sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur memiliki wewenang untuk memanggil dan mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa melalui persidangan ajudikasi non-litigasi.

Baca Juga  Perhutani KPH Jombang Gelar Apel Siaga Dan Patroli Gabungan Antisipasi Gukamhut

“Kami optimis permohonan ini akan dikabulkan, karena informasi yang diminta oleh Pak Suyitno seharusnya tersedia setiap saat dan bersifat publik, bukan termasuk informasi yang dikecualikan,” tegas Hadi.

Ia juga menyoroti bahwa keterbukaan informasi sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang baik, bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Menurutnya, asas keterbukaan dan akuntabilitas merupakan bagian integral dari penyelenggaraan pemerintahan desa yang diatur dalam Pasal 7 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Menutup pembicaraan, Hadi menegaskan bahwa sengketa informasi ini menjadi preseden buruk bagi Pemerintah Kabupaten Mojokerto, terutama di era kepemimpinan Bupati Ikfina dan Wakil Bupati Gus Barra. Ia menyayangkan kurangnya edukasi dan pembinaan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.

“Bupati dan Wakil Bupati harus memiliki tanggung jawab atas buruknya tata kelola pemerintahan desa di Mojokerto ini,” tutup Hadi dengan tegas ( Sri H )

Penulis : Sri H

Berita Terkait

Polres Jombang ungkap 80 laporan kasus narkoba dan miras dalam Enam bulan terakhir
Sertifikasi Guru Dinilai Jadi Kunci Perkuat Mutu Pendidikan dan Kesejahteraan Bangsa
Pembangunan Normalisasi Saluran dan Gorong-gorong desa Glaga Harum dipercepat antisipasi musim hujan
Rumah Sakit Kristen Mojowarno Laksanakan Survei Akreditasi pada 22–24 Juli 2026 oleh Lembaga Akreditasi Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS)
Rapat Persiapan HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Warga RT 06 RW 02 Dusun Kabunan Perkuat Kekompakan Dan Semangat Gotong Royong
Pertemuan rutin Kader se-kecamatan Tanggulangin digelar di Desa kalitengah
Sinergitas Perhutani KPH Jombang Bersama Kejaksaan Negri Jaga Aset Negara Dan Kelestarian Hutan
Jelang Muktamar NU ke-35, Dinas PUPR kerjakan perbaikan Jalan dan Penataan Lingkungan sekitar PP Bahrul Ulum Tambakberas
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 07:53 WIB

Polres Jombang ungkap 80 laporan kasus narkoba dan miras dalam Enam bulan terakhir

Rabu, 29 Juli 2026 - 05:50 WIB

Sertifikasi Guru Dinilai Jadi Kunci Perkuat Mutu Pendidikan dan Kesejahteraan Bangsa

Senin, 27 Juli 2026 - 05:36 WIB

Pembangunan Normalisasi Saluran dan Gorong-gorong desa Glaga Harum dipercepat antisipasi musim hujan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 11:16 WIB

Rumah Sakit Kristen Mojowarno Laksanakan Survei Akreditasi pada 22–24 Juli 2026 oleh Lembaga Akreditasi Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS)

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:10 WIB

Rapat Persiapan HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Warga RT 06 RW 02 Dusun Kabunan Perkuat Kekompakan Dan Semangat Gotong Royong

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:16 WIB

Sinergitas Perhutani KPH Jombang Bersama Kejaksaan Negri Jaga Aset Negara Dan Kelestarian Hutan

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:10 WIB

Jelang Muktamar NU ke-35, Dinas PUPR kerjakan perbaikan Jalan dan Penataan Lingkungan sekitar PP Bahrul Ulum Tambakberas

Selasa, 21 Juli 2026 - 06:59 WIB

HAUL KE-79 SESEPUH DESA SIMPANG PRAMBON DIRAYAKAN MERIAH, WARGA BERBONDONG-BONDONG HADIR

Berita Terbaru