Jumlah keseluruhan penerima remisi umum (pengurangan masa pidana) pada 17 Agustus 2024 adalah 557 orang. Rinciannya adalah:
– Remisi umum1: 76 orang remisi 1 bulan, 90 orang remisi 2 bulan, 289 orang remisi 3 bulan, 90 orang remisi 4 bulan, 11 orang remisi 5 bulan, dan 1 orang remisi 6 bulan.
– Remisi umum II ( Langsung bebas) sebanyak 5 orang dengan rincian, 3 orang remisi 1 bulan, 1 orang remisi 3 bulan, dan 1 orang remisi 4 bulan.
– Remisi umum II + Subsider sebanyak 2 orang.
Pemberian remisi ini diharapkan dapat meningkatkan semangat para narapidana untuk terus memperbaiki diri dan kembali menjadi anggota masyarakat yang baik.
Selain itu PJ bupati beserta rombongan juga melihat kerajinan tangan yang di hasilkan dari para narapidana di dalam lapas tersebut.
Penulis : Julek
Halaman : 1 2









