Mojokerto Garda21- 18 Agustus Dilaporkan bahwa Polsek Trowulan telah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu, sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
TKP
Di depan Indomart, Desa Kalipuro, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto.
Hari Sabtu, 10 Agustus 2024, sekitar pukul 22.00 WIB.
PELAPOR
IPTU Abdul Wahib, S.Sos.
TERLAPOR
Nama: Taufik Bin Saiful
Tempat/Tanggal Lahir: Pasuruan, 21 November 1992
Umur: 32 tahun
Jenis Kelamin: Laki-laki
Pekerjaan: Swasta
Agama: Islam
Kewarganegaraan: Indonesia
Suku: Jawa
Pendidikan Terakhir: SMP
Alamat: Dsn/Desa Sidowayah Rt.04, Rw.01, Kec. Beji, Kab. Pasuruan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya









