1. Lima plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat kotor sekitar 2 gram.
2. Satu lembar uang kertas pecahan seribu rupiah sebagai bungkus sabu-sabu.
3. Satu unit handphone merk Oppo Type Y15 warna biru silver.
4. Satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah, Nopol N 3927 TAS.
5. Satu pasang sandal jepit warna coklat.
Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pada Sabtu, 10 Agustus 2024, sekitar pukul 22.00 WIB, di depan Indomart Desa Kalipuro, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu oleh terlapor, Taufik Bin Saiful. Kejadian bermula pukul 20.00 WIB, ketika Unit Reskrim Polsek Trowulan sedang melaksanakan kegiatan Kring Serse dalam rangka giat imbangan KRYD, mendapat informasi dari masyarakat mengenai transaksi narkotika di lokasi tersebut. Pada pukul 22.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Trowulan, dipimpin oleh Kanit Reskrim, melakukan penyelidikan di sekitar lokasi.
Setelah pengamatan, terlihat seorang laki-laki mencurigakan yang kemudian digeledah oleh Bripka Lukman F dan Briptu Moh. Wanda Arif. Hasil penggeledahan menemukan satu plastik klip berisi sabu-sabu yang dibungkus uang kertas pecahan seribu rupiah di sandal milik terlapor, serta empat klip plastik berisi sabu-sabu di dalam dasbor laci sepeda motor Scoopy N 3927 TAS. Setelah diinterogasi, Taufik Bin Saiful mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu dari seorang laki-laki bernama Aziz, warga Wonosunyo, Kec. Gempol, Kab. Pasuruan, dan sabu-sabu tersebut akan dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan. Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Trowulan guna proses lebih lanjut. ( Sri H)
Halaman : 1 2









