Namun, hingga saat ini, Hadi menyebutkan bahwa masih terdapat aktivitas pertambangan di lokasi yang dimaksud. Ia berharap pihak kepolisian dapat menangani kasus ini dengan profesional, transparan, dan akuntabel, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kinerja aparat penegak hukum.
Sementara itu, Kepala Desa Temon, NAR, menampik adanya aktivitas pertambangan ilegal di desanya. Ia mengklaim bahwa kegiatan di sana hanyalah pemerataan lahan untuk keperluan pertanian. Namun, dugaan bahwa tanah urug dari lokasi tersebut dijual ke luar wilayah dengan menggunakan puluhan truk pengangkut setiap hari masih menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat.
Sampai berita ini diturunkan, Polres Mojokerto belum memberikan tanggapan resmi terkait perkembangan kasus ini, meskipun pesan konfirmasi sudah diterima oleh pihak yang berwenang.
Kasus ini menjadi sorotan publik, dan masyarakat berharap adanya penegakan hukum yang tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. (SriH)
Penulis : Sri H
Halaman : 1 2









