Jombang,Garda21 – Pemerintah Kabupaten Jombang bersama Kantor Bea Cukai Kediri mengintensifkan pengawasan peredaran rokok ilegal. Sepanjang tahun 2024, petugas gabungan berhasil mengamankan 23.540 batang rokok tanpa pita cukai dari berbagai merek.
“Angka ini merupakan hasil dari empat kali operasi gabungan yang kami lakukan. Salah satu pencapaian terbesar adalah penyitaan 10.000 batang rokok ilegal saat operasi di Exit Tol Bandar,” ungkap Pj Bupati Jombang, Teguh Narutomo saat ditemui di kantornya, Rabu (30/10/2024).
Pemkab Jombang tidak hanya mengandalkan operasi penertiban, tetapi juga menggiatkan upaya pencegahan melalui edukasi masyarakat. Tercatat lebih dari sepuluh kali sosialisasi telah dilaksanakan hingga ke tingkat desa untuk meningkatkan pemahaman warga tentang bahaya rokok ilegal.
“Kami menerapkan strategi dua arah: penindakan dan pencegahan. Selain operasi rutin, kami juga intensif melakukan sosialisasi agar masyarakat paham dampak negatif dari peredaran rokok ilegal, baik dari sisi kesehatan maupun ekonomi,” jelas Teguh.
Untuk memaksimalkan upaya pengawasan, Pemkab Jombang telah membentuk tim koordinasi khusus melalui Keputusan Bupati tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Tim ini beranggotakan berbagai unsur termasuk FORKOPIMDA dan perangkat desa.
Langkah tegas ini diharapkan dapat menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dari segi pendapatan cukai dan membahayakan kesehatan masyarakat karena tidak melalui proses pengawasan standar produksi yang ketat.
Penulis : Julek