Jombang, Garda 21 – Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang berhasil meringkus 13 orang tersangka penyalahgunaan narkoba dalam operasi pemberantasan peredaran narkoba selama 14 hari di wilayah Kota Santri.
Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani, menjelaskan bahwa dari 12 kasus yang ditangani, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 131,58 gram sabu-sabu dan 1.108 butir pil dobel L.
“Semuanya merupakan pengedar, baik narkoba jenis sabu maupun pil dobel L,” ungkap Yani.
Salah satu tersangka berinisial B diketahui membawa 50 gram sabu-sabu saat diamankan, namun hanya 27 gram yang disita karena telah terjual 23 gram.
Penulis : Julek
Halaman : 1 2 Selanjutnya









