Jombang, Garda 21 – Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang berhasil meringkus 13 orang tersangka penyalahgunaan narkoba dalam operasi pemberantasan peredaran narkoba selama 14 hari di wilayah Kota Santri.
Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani, menjelaskan bahwa dari 12 kasus yang ditangani, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 131,58 gram sabu-sabu dan 1.108 butir pil dobel L.
“Semuanya merupakan pengedar, baik narkoba jenis sabu maupun pil dobel L,” ungkap Yani.
Salah satu tersangka berinisial B diketahui membawa 50 gram sabu-sabu saat diamankan, namun hanya 27 gram yang disita karena telah terjual 23 gram.

Mengejutkan, tersangka B mengaku bahwa hasil penjualan narkoba tersebut digunakan untuk bersedekah. “Hasilnya untuk shodaqoh,” ujarnya di hadapan Kasat Resnarkoba.
Para tersangka akan dijerat dengan pasal 112 Undang-Undang Narkotika, sementara tersangka pengedar pil dobel L dikenakan pasal 196 Undang-Undang Kesehatan.
Operasi pemberantasan narkoba ini merupakan langkah tegas Polres Jombang dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Kota Santri. Diharapkan, penangkapan para tersangka ini dapat memutus rantai peredaran narkoba di daerah tersebut.
Penulis : Julek