“Pembagian BLT–DD ini dibagikan kepada masyarakat yang benar-benar berhak serta layak menerimanya, itu juga semuanya atas dasar musyawarah bersama antar aparat pekon dengan tokoh masyarakat kita, hingga hasil dari musyawarah tersebut ada 25 orang yang masuk dalam kategori penerima manfaat BLT DD ini, dengan kategori lansia, yatim piatu, dan para janda serta jompo yang benar-benar layak untuk menerima bantuan ini,” ungkap peratin damsiri.
Selanjutnya, ia juga menjelaskan pada penerima manpaat bahwa untuk tahap ini, setiap KPM menerima Rp300/bulan dikarenakan penyalurannya dirapel selama 4 bulan, yakni bulan September sampai dengan Desember 2024.
Maka setiap KPM menerima senilai Rp 1.200.000,00
Damsiri berharap bantuan tersebut dapat dipergunakan sebagaimana mestinya dan benar-benar dimanpaatkan untuk kebutuhan keluarga. (Apni)
Penulis : Apni
Halaman : 1 2









