Melalui proses pencarian yang panjang selama 5 tahun ahirnya keberadaan Tsk terdeteksi di Desa Pulau Tengah, Kecamatan Mangkat, Kabupaten Merangin Jambi, Pada 18 September 2024, Tim bergerak cepat untuk menangkap tersangka di lokasi tersebut dan membawanya ke Polres Lampung Barat guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut
Dalam Modus Operandinya, tersangka yang menjabat sebagai Peratin Sukananti pada 2017, SN, diduga Memfiktifkan sejumlah kegiatan pembangunan dan investasi yang telah dianggarkan, beberapa diantaranya pembangunan gedung PAUD, instalasi listrik, dan permodalan BUMPekon. Kegiatan-kegiatan fiktif tersebut menyebabkan kerugian negara yang signifikan.
Pamungkas Juherdi menjelaskan “Tersangka kami jerat pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp 50 juta hingga Rp 1 miliar,” Terangnya menutup Pembicaraan. (Apni)
Penulis : Apni
Halaman : 1 2









