Guna mendukung proses penyidikan, tersangka J akan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 2 Desember hingga 21 Desember 2024.
Tersangka J dijerat “Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan
hukuman maksimal 20 tahun penjara,” Pungkas zainur.
(Apni)
Penulis : Apni
Halaman : 1 2









